Kamis, 22 Januari 2026

DPR-RI: Pemotongan Gaji Pekerja Padat Industri Karya 25 Persen Mencekik Leher

- Rabu, 22 Maret 2023 13:03 WIB
DPR-RI: Pemotongan Gaji Pekerja Padat Industri Karya 25 Persen Mencekik Leher

Kitakini.news – Kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat karena memberatkan pekerja.

Baca Juga:

 

“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (22/3/2023).  

 

Kurniasih menegaskan, bahwa aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini akan menurunkan daya beli ditingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.

 

Menurut Kurniasih, spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi disektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya. 

 

"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," bebernya.

 

Terlebih lagi, sambung Kurniasih, saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri. 

 

"Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," tandasnya.

 

Kurniaih juga mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

 

"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi," pungkasnya

 

 





Redaksi

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru