DPR-RI: Pemotongan Gaji Pekerja Padat Industri Karya 25 Persen Mencekik Leher
Kitakini.news – Kebijakan pemotongan gaji pekerja
hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak
tepat karena memberatkan pekerja.
Baca Juga:
“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan
memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa
berlangsung selama enam bulan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih
Mufidayati di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Rabu
(22/3/2023).
Kurniasih menegaskan, bahwa aturan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini akan menurunkan daya
beli ditingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.
Menurut Kurniasih, spirit hubungan industrial seharusnya
menjadikan efisiensi disektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan
gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan
lainnya.
"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai
solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah
dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini
dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil
kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa
dilakukan," bebernya.
Terlebih lagi, sambung Kurniasih, saat ini tengah
memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan
pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan
Ramadhan dan Idul Fitri.
"Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga
beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul
Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat,
subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," tandasnya.
Kurniaih juga mengimbau agar setiap kebijakan dalam
hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang
posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU
Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.
"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang
akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta
Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi
komponen yang terlindungi," pungkasnya
Redaksi
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok