Kamis, 22 Januari 2026

BC Belawan: Barang Dilarang Masuk Tidak Ada Melalui Pelabuhan

- Rabu, 15 Maret 2023 20:26 WIB
BC Belawan: Barang Dilarang Masuk Tidak Ada Melalui Pelabuhan

Kitakini.news - Sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat maka hingga kini pergerakan para pelaku penyelundup dibuat semakin sulit.

Baca Juga:

Tidak ada barang impor dan ekspor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan tanpa cukai karena pengawasan dilakukan sesuai operasional prosedur (SOP) dan diperiksa satu pintu.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan Ahmad Luthfi saat menghadiri paparan penangkapan narkotika di Mako Lantamal 1 di Belawan, Selasa (14/3/2023).

Menurut Ahmad Luthfi, barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia atau melalui Pelabuhan Belawan seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin. Kemudian kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Selanjutnya obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.

Barang lain yaitu buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

Ada juga beberapa jenis barang lain diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait seperti produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM.

Dalam hal kiriman untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.

Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor) dan banyak lagi yang dibatasi telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet, pakaian jadi, produk elektronik, produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina, produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.

Untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol): 350 mili liter, hasil tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru