BC Belawan: Barang Dilarang Masuk Tidak Ada Melalui Pelabuhan
Kitakini.news - Sejumlah barang yang dilarang masuk ke
Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum
secara ketat maka hingga kini pergerakan para pelaku penyelundup dibuat semakin
sulit.
Baca Juga:
Tidak ada barang impor dan ekspor yang masuk melalui
Pelabuhan Belawan tanpa cukai karena pengawasan dilakukan sesuai operasional
prosedur (SOP) dan diperiksa satu pintu.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan Ahmad Luthfi saat
menghadiri paparan penangkapan narkotika di Mako Lantamal 1 di Belawan, Selasa
(14/3/2023).
Menurut Ahmad Luthfi, barang-barang kiriman yang
dilarang masuk ke Indonesia atau melalui Pelabuhan Belawan seperti narkotika,
psikotropika, dan prekursor tanpa izin. Kemudian kosmetika tanpa izin edar
meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Selanjutnya obat tradisional, suplemen, dan produk pangan
olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
Barang lain yaitu buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan
barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.
Ada juga beberapa jenis barang lain diperbolehkan masuk ke
Indonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait
seperti produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan
dari BPOM.
Dalam hal kiriman untuk tujuan penelitian termasuk uji
klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan
pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus
yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.
Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM
berupa SKI (Surat Keterangan Impor) dan banyak lagi yang dibatasi telepon
seluler, komputer genggam, komputer tablet, pakaian jadi, produk elektronik,
produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan
Karantina, produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis
harus mendapatkan ijin dari
Kepolisian.
Untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai
(BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut MMEA
(Minuman Mengandung Etil Alkohol): 350 mili liter, hasil tembakau: sigaret 40
batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.
Kontributor: Desrin Pasaribu
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok