17 Maret 2023, Kemenag Akan Gelar Seleksi Calon PPPK
Kitakini.news – Kementerian Agama Republik Indonesia
(Kemenag-RI) akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali
mengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Total
ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka akan memperebutkan
49.549 formasi yang tersedia," ujar Nizar seperti dilansir dari laman
resmi Kemenag.go.id, Selasa (14/3/2023).
Untuk selengkapnya klik Pengumuman Lokasi dan Jadwal
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen
Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT
milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal
yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian
sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir
paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal
dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:
A. Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum
seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan
Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu
Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan,
kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan
bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan
jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi
peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah
kiri;
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang
menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen
persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk
memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk
mendapatkan PIN Registrasi;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara
mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan,
perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,
bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik
seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama
seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta
lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin
dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia
sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor
apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi,
apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta
meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian
dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan
lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone
yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar
lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan
membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan
seleksi.
B. Sanksi Bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan
masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen
persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan
mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan
Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Redaksi
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok