Pemprovsu Bayar Ganti Rugi Lahan Sport Center kepada Penggarap

Kitakini.news
– Pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Center
di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang sudah dilakukan melalui putusan pengadilan
(Konsinyasi).
Baca Juga:
Ganti rugi
tersebut, kata Kepala Satpol PP Sumatera Utara Mahfullah P Daulay, telah
diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setelah
sebelumnya
Tim Apraisal
menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri diatas lahan
Sport Centre Sumut.
“Selanjutnya
Pemprovsu melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses
pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut,” ujar Mahfullah kepada
wartawan
didampingi
Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah
Julianus Bangun, melalui keterangan tertulis di Medan, Sabtu (25/2/2023).
Mahfullah
juga mengungkapkan, bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas
lahan Sport Centre, Selasa (21/2/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada
para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.
"Kita
bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri,
Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis,
Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," paparnya.
Mahfullah
juga menekankan, upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar
masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport
Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah
diberikan tanpa terkecuali.
"Jadi
konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah
dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya,
merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.
Seperti
diketahui, Pemprovsu membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih
300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas
cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui
Sekretaris Ismail menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena
itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi
tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5
Miliar.
"Dari
daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman
dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi).
Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil," kata Ismail.
Hal itu
katanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawah
kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang
lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.
"Saat
ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk
kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima
(mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," pungkasnya.
Redaksi

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Dari Penumpas Narkoba hingga Atlet Juara,Kapolda Beri Penghargaan Pada 56 Polisi Sumut

Tiba di Gedung KPK, Ke-6 Tersangka Langsung Masuk

KPK Lakukan OTT di Medan Terkait Proyek Satker PJN Wil I Sumut

Enam Orang Terjaring OTT KPK di Medan, TIba di Kantor KPK
