Gubsu Lantik Pejabat Yang Sudah Meninggal, Pemprovsu: Tak Akan Kecolongan Gaji

Kitakini.news– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak akan kecolongan lagi
dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun pensiun.
Baca Juga:
Hal ini
ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael Panerus
Sinaga menjawab pertanyaan wartawan terkait masuknya nama orang yang sudah
meninggal 3 tahun lalu pada saat pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV di
lingkungan Pemprovsu oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Selasa
(21/02/2023).
Karena
kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun "melantik"
pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon III
dan IV Pemprov Sumut.
Kepala Badan
Kepegawaian (BK) Sumut Safruddin yang juga sudah mengakui kesalahan
pihaknya akibat dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem
kepegawaian (Simpeg).
Karena
kesalahan data yang tidak update tersebut, pejabat yang sudah meninggal tiga
tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang
dilantik Gubernur.
Namun
terkait gaji Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karena
begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi
dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran
dalam bentuk dana pensiun.
“Untuk gaji,
kita pakai sim gaji pak..terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, seraya
menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada
kecolongan.
Sebelumnya,
Kepala BK Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin
di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama
tersebut.
"Jadi
apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada
persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang
dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera di
ralat," kata Safruddin.
Safruddin
mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan
secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara
sistem kepegawaian masih tertera namanya.
Sedangkan,
ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. "Memang nama
dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya
ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),"
tegasnya.
Redaksi

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Dari Penumpas Narkoba hingga Atlet Juara,Kapolda Beri Penghargaan Pada 56 Polisi Sumut

Tiba di Gedung KPK, Ke-6 Tersangka Langsung Masuk

KPK Lakukan OTT di Medan Terkait Proyek Satker PJN Wil I Sumut

Enam Orang Terjaring OTT KPK di Medan, TIba di Kantor KPK
