Senin, 07 Juli 2025

Gubsu Lantik Pejabat Yang Sudah Meninggal, Pemprovsu: Tak Akan Kecolongan Gaji

- Sabtu, 25 Februari 2023 11:14 WIB
Gubsu Lantik Pejabat Yang Sudah Meninggal, Pemprovsu: Tak Akan Kecolongan Gaji

Kitakini.news– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak akan kecolongan lagi dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun pensiun.

Baca Juga:

 

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael Panerus Sinaga menjawab pertanyaan wartawan terkait masuknya nama orang yang sudah meninggal 3 tahun lalu pada saat pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprovsu oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Selasa (21/02/2023).

 

Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun "melantik" pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut.

 

Kepala Badan Kepegawaian (BK)  Sumut  Safruddin yang juga sudah mengakui kesalahan pihaknya akibat dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).

 

Karena kesalahan data yang tidak update tersebut, pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur. 

 

Namun terkait gaji Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun. 

 

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji pak..terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.

 

Sebelumnya, Kepala BK Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

 

"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera di ralat," kata Safruddin.

 

Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya. 

 

Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. "Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya)," tegasnya.

 

 







Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Dari Penumpas Narkoba hingga Atlet Juara,Kapolda Beri Penghargaan Pada  56 Polisi Sumut

Dari Penumpas Narkoba hingga Atlet Juara,Kapolda Beri Penghargaan Pada 56 Polisi Sumut

Tiba di Gedung KPK, Ke-6 Tersangka Langsung Masuk

Tiba di Gedung KPK, Ke-6 Tersangka Langsung Masuk

KPK Lakukan OTT di Medan Terkait Proyek Satker PJN Wil I Sumut

KPK Lakukan OTT di Medan Terkait Proyek Satker PJN Wil I Sumut

Enam Orang Terjaring OTT KPK di Medan, TIba di Kantor KPK

Enam Orang Terjaring OTT KPK di Medan, TIba di Kantor KPK

AKBP Yon Edi Winara Nahkodai Mapolres Tapsel

AKBP Yon Edi Winara Nahkodai Mapolres Tapsel

Komentar
Berita Terbaru