Kamis, 22 Januari 2026

Kemenag: Ada 108 Lembaga Amil Zakat Tak Kantongi Izin

- Jumat, 24 Februari 2023 10:00 WIB
Kemenag: Ada 108 Lembaga Amil Zakat Tak Kantongi Izin

Kitakini.news – Hingga Januari 2023, terdapat sekitar 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak mengantongi izin. Hal ini diketahui dari data yang dirili Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI).

Baca Juga:

Maka dari itu, Kemenag RI meminta seluruh LAZ yang telah beroperasi agar segera mengurus perizinan untuk menjaga kepercayaan umat kepada lembaga zakat.

“Ini peringatan pelanggaran pertama, pluit kartu kuning. Jika diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya LAZ introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya,” tegas Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag-RI, Muhammad Adib di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (24/2/2023).

Menurut Adib, pentingnya pengawasan terhadap lembaga donasi, sebab dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara Amil adalah seseorang/kelompok yang bertugas menjaga amanah tersebut. Maka dari itu, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.

“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” paparnya.

Adib juga menegaskan bahwa negara adalah regulator, fasilitator dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.

“Siapa yang menjaga? Ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” cetusnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.

Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

 

Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.








 

Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Medan Tingkatkan Akses Kesehatan Berkualitas dengan Dukungan Alat Medis Canggih dari Kementerian Kesehatan

Medan Tingkatkan Akses Kesehatan Berkualitas dengan Dukungan Alat Medis Canggih dari Kementerian Kesehatan

Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Perairan Belawan hingga 23 Januari 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Perairan Belawan hingga 23 Januari 2026

Komentar
Berita Terbaru