Kemenag: Ada 108 Lembaga Amil Zakat Tak Kantongi Izin
Kitakini.news
– Hingga Januari 2023, terdapat sekitar 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak
mengantongi izin. Hal ini diketahui dari data yang dirili Kementerian Agama
Republik Indonesia (Kemenag-RI).
Baca Juga:
Maka
dari itu, Kemenag RI meminta seluruh LAZ yang telah beroperasi agar segera
mengurus perizinan untuk menjaga kepercayaan umat kepada lembaga zakat.
“Ini
peringatan pelanggaran pertama, pluit kartu kuning. Jika diulangi lagi, ya
kartu merah. Sekarang waktunya LAZ introspeksi, kenapa tidak mau mengurus
izinnya,” tegas Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag-RI, Muhammad Adib di
Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (24/2/2023).
Menurut Adib, pentingnya pengawasan terhadap lembaga donasi, sebab dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara Amil adalah seseorang/kelompok yang bertugas menjaga amanah tersebut. Maka dari itu, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.
“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” paparnya.
Adib juga menegaskan bahwa negara adalah regulator, fasilitator dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.
“Siapa
yang menjaga? Ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar
potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” cetusnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembaga
pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108
yang tidak mengantongi izin.
Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitas
Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga
amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala
kabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Redaksi
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital
Medan Tingkatkan Akses Kesehatan Berkualitas dengan Dukungan Alat Medis Canggih dari Kementerian Kesehatan
Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta