DPRD Sumut Kritik Toleransi Pemerintah terhadap Perusahaan Perusak Hutan
Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti SH MH mengkritik sikap pemerintah yang dinilai masih memberikan toleransi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak hutan, meskipun izin usahanya telah dicabut.
Baca Juga:
Menurut Rudi, kebijakan yang membolehkan perusahaan tetap beroperasi setelah pencabutan izin mencerminkan ketidaktegasan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
"Jika izin sudah dicabut, seharusnya aktivitas dihentikan. Jangan sampai negara terlihat tegas di atas kertas, tetapi longgar di lapangan," ujar Rudi kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Binjai, Senin (26/1/2026).
Hal ini disampaikan Rudi Alfahri menanggapi keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut tidak menjadi persoalan apabila sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut masih beroperasi, selama tidak mengganggu perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data pemerintah, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan seluas 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan luas kawasan terdampak terbesar, mencapai 709.678 hektare.
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi memperbesar risiko bencana.
Rudi yang merupakan anggota Komisi B DPRD Sumut menegaskan bahwa kontribusi sektor kehutanan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Kerugian ekologis dan sosial jauh lebih besar, mulai dari konflik agraria hingga bencana banjir dan longsor yang terus berulang," katanya.
Ia menilai pembiaran terhadap perusahaan bermasalah berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, ia menegaskan bahwa pencabutan izin harus disertai dengan tindakan nyata di lapangan agar penegakan hukum memiliki efek jera.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan bencana ekologis yang tinggi akibat masifnya alih fungsi hutan. Kebijakan yang tidak konsisten, kata dia, justru akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan beban sosial masyarakat.
Rudi mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang memberi kelonggaran kepada perusahaan bermasalah. Menurutnya, perlindungan hutan dan keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan semata pertimbangan ekonomi jangka pendek. (**)
Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Labuhanbatu Gelar Pengabdian Masyarakat di Panti Asuhan
NasDem Sumut Pastikan Mustafa Kamil Dilantik Sebagai Anggota DPRDSU
Pengawasan Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan 2026 Harus Ditingkatkan
Pemerintah Diminta Tak Beri Celah Perusahaan Perusak Lingkungan "Ganti Baju"
Jelang Bulan Puasa, Muda Mudi Hanopan Bersih Makam