Senin, 26 Januari 2026

Pemerintah Diminta Tak Beri Celah Perusahaan Perusak Lingkungan "Ganti Baju"

Heru - Minggu, 25 Januari 2026 12:04 WIB
Pemerintah Diminta Tak Beri Celah Perusahaan Perusak Lingkungan "Ganti Baju"
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti SH MH

Kitakini.news -Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti SH MHmengingatkan pemerintah agar tidak memberi celah bagi perusahaan perusak lingkungan yang izinnya telah dicabut untuk kembali beroperasi dengan nama atau badan hukum baru.

Baca Juga:

Rudi menegaskan, pencabutan izin tidak boleh dijadikan kebijakan simbolik atau langkah populis semata untuk menyenangkan masyarakat, tetapi harus menjadi tindakan hukum yang serius, permanen, dan disertai pengawasan ketat.

"Kita apresiasi pencabutan izin 28 perusahaan. Tapi ini jangan hanya sekadar langkah untuk menyenangkan masyarakat atau meredam kritik publik. Negara harus benar-benar memastikan perusahaan tidak bisa ganti baju lalu kembali merusak hutan," tegas Rudi kepada Wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Minggu (25/1/2026).

Menurut Rudi, praktik "Ganti Baju" perusahaan merupakan modus lama yang kerap terjadi ketika negara tidak konsisten dalam penegakan hukum lingkungan. Jika hal itu kembali dibiarkan, maka pencabutan izin tidak akan memberi dampak nyata bagi perlindungan hutan.

Berdasarkan data pemerintah, 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan seluas 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi wilayah terdampak terluas dengan 709.678 hektare, kawasan strategis yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem.

Selain sektor kehutanan, izin enam perusahaan non-kehutanan di bidang perkebunan, pertambangan, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga dicabut karena dinilai melanggar ketentuan serta meningkatkan risiko bencana ekologis.

Rudi menyoroti aktivitas salah satu perusahaan di Kabupaten Langkat yang diduga menjadi penyebab banjir besar Sumatera Utara pada akhir November 2025.

Politisi PAN ini juga menilai kerusakan hutan yang terjadi selama bertahun-tahun telah menghilangkan fungsi ekologis kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).

"Ini bukan bencana alam semata. Rusaknya hutan, DAS, dan kawasan resapan air adalah akibat langsung dari aktivitas perusahaan. Fakta ini harus diakui secara jujur, bukan ditutup dengan kebijakan setengah hati," ujarnya.

Ia mengakui pencabutan izin berdampak pada tenaga kerja. Namun kerugian ekologis jauh lebih besar dan dirasakan masyarakat luas, mulai dari banjir, longsor, rusaknya lahan pertanian, hingga krisis sumber air bersih.

Rudi juga mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu, seperti kasus Indorayon yang berubah menjadi Toba Pulp Lestari, yang menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi perusak lingkungan.

"Kalau perusahaan yang izinnya dicabut bisa dengan mudah berganti nama dan kembali beroperasi, maka pencabutan izin itu tidak ada artinya. Jangan sampai negara hanya terlihat tegas di depan publik, tapi lemah di lapangan," bebernya.

Menurut Rudi, pencabutan izin 28 perusahaan harus menjadi awal pembenahan total tata kelola kehutanan, khususnya di wilayah hulu dan DAS yang selama ini rawan banjir dan longsor.

"Ini bukan akhir dan bukan pencitraan. Ini harus menjadi awal evaluasi menyeluruh seluruh izin yang berpotensi merusak hutan," terangnya.

Ia menegaskan, berbagai bencana ekologis yang terus berulang merupakan akibat akumulasi pembiaran perusakan hutan dan lemahnya pengawasan negara.

"Kalau tata kelola izin tidak dibenahi dan negara tidak tegas, maka kebijakan apa pun hanya akan menjadi tontonan publik tanpa perubahan nyata," tegasnya.

Rudi pun mendesak adanya penegakan hukum lanjutan, termasuk penelusuran tanggung jawab korporasi serta kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak.

"Negara jangan hanya tegas di awal atau demi meraih simpati masyarakat. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus dijalankan secara konsisten," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Dalami Insiden Anak Tenggelam di Kolam Renang

Polres Tapteng Dalami Insiden Anak Tenggelam di Kolam Renang

Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Labuhanbatu Gelar Pengabdian Masyarakat di Panti Asuhan

Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Labuhanbatu Gelar Pengabdian Masyarakat di Panti Asuhan

NasDem Sumut Pastikan Mustafa Kamil Dilantik Sebagai Anggota DPRDSU

NasDem Sumut Pastikan Mustafa Kamil Dilantik Sebagai Anggota DPRDSU

DPRD Sumut Kritik Toleransi Pemerintah terhadap Perusahaan Perusak Hutan

DPRD Sumut Kritik Toleransi Pemerintah terhadap Perusahaan Perusak Hutan

Pengawasan Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan 2026 Harus Ditingkatkan

Pengawasan Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan 2026 Harus Ditingkatkan

Jelang Bulan Puasa, Muda Mudi Hanopan Bersih Makam

Jelang Bulan Puasa, Muda Mudi Hanopan Bersih Makam

Komentar
Berita Terbaru