Zeira: PTPN I Jangan Gegabah Klaim Lahan 93 Ha Masyarakat di Sampali
Kitakini.news -Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Zeira Salim Ritonga SEmengingatkanPT Perkebunan Nusantara I Regional I Sumateraagar tidak gegabah mengklaimlahan masyarakatseluas 93 hektare diDusun IX Desa Sampali, KecamatanPercut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tanpa bukti hukum yang sah dan akurat. Klaim sepihak tersebut dinilai berpotensi memicu perlawanan warga.
Baca Juga:
"Berdasarkan suratKementerian ATR/BPNNomor B/DI/.02.02/319-100.8/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, tanah seluas 93 hektare diDusun IX Desa Sampalimerupakan bidang tanah dengan tipe hak kosong atau belum ada hak yang terbit dan melekat di atas tanah tersebut," imbuh Zeira Salim Ritongakepada wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Kamis (22/1/2026).
Politisi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu menegaskan, pernyataanPTPN I Regional I Sumaterayang menyebut lahan tersebut masuk Hak Guna Usaha (HGU) justru dapat memperkeruh suasana, mengingat masyarakat telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan itu.
Menurut Bendahara DPW PKB Sumut ini, selama lebih dari 24 tahun lahan itu telah dihuni sekitar 500 kepala keluarga. Warga juga memiliki bukti penguasaan fisik, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat keterangan tanah dari Kepala Desa Sampali, serta keberadaan berbagai fasilitas umum.
"Kita heran, puluhan tahun tidak pernah ada klaim. Tapi tiba-tiba muncul pernyataan lahan itu masuk HGU tanpa pernah ditunjukkan dokumen HGU yang sah. Ini patut dipertanyakan, apakah ada kepentingan lain di balik klaim tersebut," tegasnya.
Untuk itu, Zeira meminta klaimPTPN I Regional I SumateraUtara diteliti secara menyeluruh. Ia menyebut di tengah masyarakat berkembang isu adanya dugaan upaya penguasaan lahan rakyat oleh oknum perkebunan untuk kemudian dialihkan kepada pihak pengembang.
Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut hingga DPRD maupun masyarakat harus mendatangi Menteri ATR/BPN di Jakarta untuk meminta kejelasan status lahan.
"Keterangan PTPN sangat berbeda dengan isi suratKementerian ATR/BPN," ucapnya.
Selain itu, Zeira memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN tertanggal 30 September 2014 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tertanggal 3 Agustus 2017, Kebun Sampali hanya memiliki satu HGU yang terbit pada 19 Juni 1999 dan berakhir 19 Juni 2019. HGU tersebut, katanya, tidak mencakup 93 hektare lahan yang kini dikuasai masyarakat Dusun IX Sampali.
Atas dasar itu, Zeira meminta manajemenPTPN I Regional I Sumateraserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan Sumut lebih selektif dan berhati-hati dalam mengklaimlahan masyarakatsebagai wilayah HGU tanpa dasar hukum yang kuat. (**)
Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026