Kamis, 22 Januari 2026

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

M Harizal - Kamis, 22 Januari 2026 13:10 WIB
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Jaka Kelana Damanik. (Foto: Dok)
Kitakini.news -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Pulau Sumatera. Salah satu perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan industri kayu yang selama ini beroperasi di kawasan hutan Sumatera Utara.

Pencabutan PBPH ini dinilai sebagai bukti bahwa PT Toba Pulp Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Kebijakan Presiden tersebut sekaligus menjadi sorotan publik karena bertolak belakang dengan berbagai penghargaan yang sebelumnya diterima oleh perusahaan tersebut di tingkat nasional.

Baca Juga:

Pada 15 Agustus 2025, PT Toba Pulp Lestari diketahui meraih peringkat kedua penghargaan Prima Wana Karya Tahun 2025 untuk kategori Bahan Baku Kayu Tanaman. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam acara yang digelar di Auditorium Dr. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Selang beberapa hari kemudian, pada 20 Agustus 2025, PT TPL kembali menerima Piagam Penghargaan Industri Hijau 2025 dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dalam ajang 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Dengan adanya sanksi pencabutan PBPH oleh Presiden RI, muncul pertanyaan publik terkait proses penilaian dan pemberian penghargaan tersebut. Pencabutan izin ini dinilai menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam penilaian kinerja lingkungan PT TPL oleh Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Perindustrian.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Jaka Kelana Damanik, menilai pemberian penghargaan kepada PT TPL sebagai bentuk pelecehan terhadap perjuangan masyarakat dan pegiat lingkungan yang selama ini konsisten memprotes aktivitas perusahaan tersebut. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat operasional PT TPL telah berlangsung lama dan diketahui secara luas.

"Tidak mungkin Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perindustrian tidak mengetahui rekam jejak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT TPL. Pemberian penghargaan ini justru melukai rasa keadilan masyarakat dan pegiat lingkungan," ujar Jaka Kelana Damanik.

Ia menambahkan, dengan adanya pencabutan izin oleh Presiden RI, maka secara hukum patut dilakukan penyelidikan terhadap proses pemberian penghargaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas PT TPL yang diduga merusak lingkungan.

Lebih lanjut, WALHI Sumut menegaskan bahwa sanksi terhadap PT Toba Pulp Lestari tidak boleh berhenti pada pencabutan izin administratif semata. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan atas kawasan hutan dan lingkungan yang telah dirusak. Jaka menekankan agar biaya pemulihan tidak dibebankan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain sanksi administratif, WALHI Sumut juga mendesak penegakan hukum pidana terhadap PT TPL, baik terhadap korporasi maupun para pengurusnya. Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemegang perizinan berusaha untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan yang dikelolanya serta melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Pencabutan PBPH PT TPL dinilai menjadi indikator kuat bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Kehutanan. Atas pelanggaran tersebut, sanksi pidana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, kewajiban pemulihan lingkungan juga dapat diterapkan melalui sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berupa perbaikan akibat tindak pidana tertentu. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak perlu menempuh gugatan perdata terpisah untuk menuntut biaya pemulihan lingkungan, sebagaimana yang saat ini dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sejumlah perusahaan perusak lingkungan.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rusak Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut Izin PT TPL Serta 27 Perusahaan Lainnya di Sumut, Aceh dan Sumbar

Rusak Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut Izin PT TPL Serta 27 Perusahaan Lainnya di Sumut, Aceh dan Sumbar

Klarifikasi Maruli Siahaan : Saya Tidak Bela TPL

Klarifikasi Maruli Siahaan : Saya Tidak Bela TPL

Walhi Sumut Duga Ada Transaksi di Balik Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Walhi Sumut Duga Ada Transaksi di Balik Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Pantur Dorong Pemerintah Alokasikan Anggaran Reboisasi Kurangi Risiko Bencana

Pantur Dorong Pemerintah Alokasikan Anggaran Reboisasi Kurangi Risiko Bencana

Bencana Berulang di Tapanuli, WALHI: Ini Bukan Alam, Ini Bencana Ekologis

Bencana Berulang di Tapanuli, WALHI: Ini Bukan Alam, Ini Bencana Ekologis

Bobby Akan Keluarkan Rekomendasi Evaluasi Keberadaan PT TPL di Sumut

Bobby Akan Keluarkan Rekomendasi Evaluasi Keberadaan PT TPL di Sumut

Komentar
Berita Terbaru