Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan
Kitakini.news -Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ir Yahdi Khoir Harahap MBA mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera.
Baca Juga:
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025 lalu.
"Kita mengapresiasi langkah tegas dan cepat Pemerintah Pusat. Ini menunjukkan keberpihakan negara kepada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan kepada kepentingan ekonomi yang merusak," ujar Yahdi kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler di Medan, Rabu (21/1/2026).
Yahdi menilai, pencabutan izin puluhan perusahaan harus menjadi peringatan keras sekaligus titik balik pembenahan tata kelola sumber daya alam, terutama di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).
"Bencana yang terjadi bukan peristiwa alam semata, tetapi akibat akumulasi pembiaran kerusakan lingkungan. Karena itu, keputusan ini harus dijaga konsistensinya," tegas Yahdi yang juga Wakil Ketua Komisi D Sumut ini.
Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare.
Kawasan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, dengan porsi terluas berada di Sumatera Utara sebesar 709.678 hektare.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin 6 badan usaha non-kehutanan di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dinilai melanggar ketentuan serta memperbesar risiko bencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan izin merupakan keputusan langsung Presiden setelah menerima laporan lengkap Satgas PKH dalam rapat virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.
Menanggapi hal itu, Yahdi menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif. Ia mendorong penegakan hukum lanjutan, evaluasi menyeluruh perizinan, serta pemulihan kawasan terdampak.
"Kalau hanya berhenti pada pencabutan izin, kerusakan bisa terulang. Negara harus hadir memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat," tegas Wakil Rakyat dari Dapil Sumut V meliputi Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjung Balai ini.
Sebagai wakil rakyat, Yahdi memastikan DPRD Sumut akan mengawal audit izin pemanfaatan lahan, mendorong moratorium izin baru di kawasan rawan bencana, serta memperkuat pengawasan agar kebijakan ini benar-benar berdampak bagi lingkungan dan masyarakat.
"Komisi D DPRD Sumut dalam waktu akan melakukan pengawasan terhadap industri-industri penghasil limbah yang melangggar ketentuan dan peraturan tentang pengelolaan limbah yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yang banyak jadi masalaah serta usaha usaha galian C ilegal," tandas Yahdi. (**)
Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Percepat Pemulihan, Ribuan Paket Kompor Gas Dibagi Kepada Jemaat 7 Gereja di Tapteng