Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat
Kedatangan para pemangku adat tersebut dijadwalkan pada pukul13.00 WIB.
Baca Juga:
Namun, hingga lebih daridua jam menunggu, tidak satu pun anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang hadir untuk menyambut atau menemui rombongan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang. Peristiwa ini bahkan disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media sosial oleh peserta deklarasi.
Dalam deklarasi tersebut, para Niniak Mamak menyampaikan sejumlah tuntutan dan sikap tegas. Pertama,menolak sertifikasi Tanah Ulayat Pusako Tinggi, yang dinilai berpotensi menghilangkan hak kolektif masyarakat adat Minangkabau. Kedua, menyatakandukungan penuh terhadap pelaksanaan sejumlah peraturan daerah, yakni:
Perda Nomor 6 Tahun 2014tentang Penguatan Lembaga Adat (Limbago Adat),
Perda Nomor 7 Tahun 2018tentang Nagari,
Perda Nomor 5 Tahun 2024tentang Kemajuan Kebudayaan.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh para pemangku adat terhadap sikap legislatif dan eksekutif di Provinsi Sumatera Barat. Salah seorang pelaksana acara deklarasi menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sebelum kegiatan berlangsung.
"Segala sesuatu sesuai aturan administrasi sudah kami lakukan dan seluruh buktinya ada pada kami. Namun disampaikan seolah-olah tidak ada laporan atau pemberitahuan sebelumnya. Itu pengalihan dan tidak benar, karena bukti semuanya lengkap," ujarnya.
Pihak DPRD disebut beralasan tidak adanya pemberitahuan resmi sebagai penyebab tidak hadirnya anggota dewan. Namun setelah dikonfirmasi ke bagian umum DPRD, penyampaian informasi terkait kegiatan deklarasi dinyatakan telah dilakukan. Alasan tersebut dinilai para Niniak Mamak sebagai dalih semata.
Kekecewaan tersebut bahkan memunculkan pernyataan keras dari sebagian peserta deklarasi. Mereka menilai para wakil rakyat telah mengabaikan nilai adat dan etika terhadap Niniak Mamak serta Bundo Kanduang yang merupakan pemangku adat di Alam Minangkabau.
Ketua Panitia Deklarasi,Dt Rajo Johan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk perlawanan adat terhadap kebijakan yang berpotensi menghapus hak-hak adat.
"Kita harus menghapuskan hal-hal yang dapat menghilangkan hak adat di Alam Minangkabau. Untuk itulah kita bersatu dan menyampaikan pemikiran ini melalui mekanisme adat," tegasnya.
Deklarasi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari berbagai wilayah, termasukLuhak Nan Tigo, daerah rantau, serta unsur masyarakat adat lainnya. Dengan tidak hadirnya satu pun anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada hari itu, para Niniak Mamak menyatakan bahwa sikap diam tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap poin-poin deklarasi yang telah disepakati.
"Jika mereka diam terhadap apa yang kami sampaikan hari ini, maka itu berarti menyetujui apa yang telah kami sepakati. Aspirasi ini akan kami lanjutkan hingga kePresiden Republik Indonesiadan pihak-pihak terkait lainnya," ujar salah seorang perwakilan adat.
Usai deklarasi, para Niniak Mamak dan Bundo Kanduang menyatakan harapan besar agarmarwah adat Minangkabautetap tegak dan dihormati, serta hak-hak adat tetap dilindungi dalam setiap kebijakan pemerintahan di Sumatera Barat.
Bukti Dukungan, Ratusan Massa Relawan Pejuang Hapendi Deklarasikan Diri
Edy-Hasan Didampingi Partai Umat, Semua Parpol Bobby-Surya Datang
Deklarasi PON XXI Aceh-Sumut 2024, Wali Kota Binjai Ajak Semua Berkolaborasi
Tiga Pasangan Capres - Cawapres Tandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers
Ratusan Petani di Riau Gelar Syukuran dan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran