Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare
Kitakini.news -Presiden Republik IndonesiaPrabowo SubiantomelaluiSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)memutuskanmencabut izin usaha 28 perusahaanyang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Keputusan tegas tersebut diumumkan dalamkonferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus merespons meningkatnya bencana hidrometeorologi yang terjadi diAceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu kondisi bencana alam yang ditimbulkan oleh pengrusakan alam. (Foto : Tangkapan Layar)
Menteri Sekretaris NegaraPrasetyo Hadimenjelaskan, pasca bencana alam tersebut, Satgas PKH mempercepat prosesaudit dan investigasiterhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan dan lingkungan.
"Setelah dilakukan audit menyeluruh, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo.
Laporan tersebut dibahas dalamRapat Terbatasyang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secaravirtual dari London, padaSenin (19/1/2026). Berdasarkan laporan itu, Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
PT Toba Pulp Lestari, salah satu perusahaan di Sumut yang dikenakan sanksi. (Foto : Tangkapan Layar)
"Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin28 perusahaanyang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan tersebut,22 perusahaanmerupakan pemegangPersetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai1.010.592 hektare. Sementara6 perusahaan lainnyabergerak di sektorpertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Konferensi pers ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranyaMenteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin,Jaksa Agung ST Burhanuddin,Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sertaKepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Hadir pulaWakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki,Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono,Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita,Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, sertaKasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya
22 Perusahaan Pemegang PBPH
Aceh (3 Perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh (2 Perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Total: 28 Perusahaan
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalammenegakkan hukum lingkungan, memperbaiki tata kelola kawasan hutan, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sumut, Subandi: Jalan Baru Anak Miskin Meraih Masa Depan
Ahmad Darwis: Penerimaan Calon Siswa Sekolah Rakyat Harus Diawasi Ketat
BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang