Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare

M Harizal - Selasa, 20 Januari 2026 23:07 WIB
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare
Kondisi pertambangan yang dikelola PT AR dari udara. (Foto : Tangkapan Layar)

Kitakini.news -Presiden Republik IndonesiaPrabowo SubiantomelaluiSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)memutuskanmencabut izin usaha 28 perusahaanyang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Keputusan tegas tersebut diumumkan dalamkonferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus merespons meningkatnya bencana hidrometeorologi yang terjadi diAceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.



Salah satu kondisi bencana alam yang ditimbulkan oleh pengrusakan alam. (Foto : Tangkapan Layar)

Menteri Sekretaris NegaraPrasetyo Hadimenjelaskan, pasca bencana alam tersebut, Satgas PKH mempercepat prosesaudit dan investigasiterhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan dan lingkungan.

"Setelah dilakukan audit menyeluruh, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo.

Laporan tersebut dibahas dalamRapat Terbatasyang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secaravirtual dari London, padaSenin (19/1/2026). Berdasarkan laporan itu, Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.



PT Toba Pulp Lestari, salah satu perusahaan di Sumut yang dikenakan sanksi. (Foto : Tangkapan Layar)

"Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin28 perusahaanyang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo.

Dari total 28 perusahaan tersebut,22 perusahaanmerupakan pemegangPersetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai1.010.592 hektare. Sementara6 perusahaan lainnyabergerak di sektorpertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Konferensi pers ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranyaMenteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin,Jaksa Agung ST Burhanuddin,Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sertaKepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Hadir pulaWakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki,Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono,Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita,Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, sertaKasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.

Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya

22 Perusahaan Pemegang PBPH

Aceh (3 Perusahaan):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Sentosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Perusahaan):

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomass Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dhara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Perusahaan):

  1. PT Anugerah Rimba Makmur

  2. PT Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT Gunung Raya Utama Timber

  4. PT Hutan Barumun Perkasa

  5. PT Multi Sibolga Timber

  6. PT Panei Lika Sejahtera

  7. PT Putra Lika Perkasa

  8. PT Sinar Belantara Indah

  9. PT Sumatera Riang Lestari

  10. PT Sumatera Sylva Lestari

  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT Teluk Nauli

  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh (2 Perusahaan):

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa

  2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Perusahaan):

  1. PT Agincourt Resources

  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Perusahaan):

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya

  2. PT Inang Sari

Total: 28 Perusahaan

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalammenegakkan hukum lingkungan, memperbaiki tata kelola kawasan hutan, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sumut, Subandi: Jalan Baru Anak Miskin Meraih Masa Depan

Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sumut, Subandi: Jalan Baru Anak Miskin Meraih Masa Depan

Ahmad Darwis: Penerimaan Calon Siswa Sekolah Rakyat Harus Diawasi Ketat

Ahmad Darwis: Penerimaan Calon Siswa Sekolah Rakyat Harus Diawasi Ketat

BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang

BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang

Prabowo Tinjau Proses Perbaikan Pasca Banjir Bandang di Sumut

Prabowo Tinjau Proses Perbaikan Pasca Banjir Bandang di Sumut

Komentar
Berita Terbaru