Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Kitakini.news -Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan masyarakat Dusun IX Sampali membahas sengketa lahan seluas 93 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I Sumatera.
Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, masyarakat menolak secara tegas terhadap klaim pihak PTPN I Regional I Sumatera, bahwa lahan yang ditempati ratusan kepala keluarga beserta fasilitas umum lainnya masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), karena klaim tersebut tidak pernah bisa menunjukkan bukti-buktinya.
Pembahasan sengketa lahan itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Sekretaris Komisi A Ir Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri anggota Komisi A Irham Buana Nasution SH M.Hum, Hefriansyah, Megawati Zebua dan Poltak Siburian SH MH di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (20/1/2026).
Pada RDP tersebut juga terlihat hadir puluhan perwakilan masyarakat Dusun IX Sampali yang dikoordinir Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21) Tiora Nelwati Sinaga bersama Waldi, Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumut Juliandi, perwakilan PTPN I Regional I Sumatera, Pemkab Deliserdang, camat, serta kepala desa setempat.
Dalam rapat tersebut, masyarakat Dusun IX Sampali dengan tegas menyatakan keberatan dan penolakan terhadap klaim PTPN I Regional I Sumatera dan BPN Deli Serdang yang menyebut lahan seluas 93 hektare tersebut sebagai bagian dari areal HGU, karena tidak pernah disertai bukti dokumen yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Tiora Nelwati Sinaga, bahwa sejak Oktober hingga Desember 2025 telah dilakukan sejumlah rapat dengan Komisi A DPRD Deli Serdang, PTPN I Regional I Sumatera menyatakan lahan tersebut berada dalam HGU, namun tidak dapat menunjukkan sertifikat maupun peta HGU yang dimaksud.
Hal serupa juga terjadi dalam pertemuan masyarakat dengan BPN Deli Serdang pada 23 Oktober 2025. Saat itu, BPN menyampaikan bahwa lahan 93 hektare berada dalam HGU PTPN I Regional I Sumatera, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung dengan alasan bahwa dokumen HGU merupakan informasi yang dikecualikan.
Dalam RDP Komisi A DPRD Sumut pada 2 Desember 2025, PTPN I kembali menegaskan klaim HGU atas lahan tersebut. Namun hingga rapat berakhir, tidak satu pun dokumen resmi diperlihatkan kepada masyarakat sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan dimaksud.
Selain itu, masyarakat juga merujuk pada surat jawaban Kepala Kantor BPN Deli Serdang yang menyatakan lahan 93 hektare tersebut berada dalam areal HGU PTPN II/I, namun tanpa disertai sertifikat maupun peta HGU.
Padahal berdasarkan keputusan Menteri BUMN dan Gubernur Sumut, Kebun Sampali Percut Sei Tuan tercatat hanya memiliki satu HGU seluas 1.809,43 hektare yang diterbitkan pada 19 Juni 2003 dan berlaku hingga 19 Juni 2028.
"Kami sudah menempati lahan sebagai tempat tinggal selama 24 tahun dan belum pernah ada yang menyatakan, tanah mereka milik pengembang atau milik PTPN I," ujar Tiora Nekwati Sinaga sembari menambahkan, sesuai surat Kementerian ATR/BPN, bahwa tanah seluas 93 ha di Dusun IX Desa Sampali, merupakan bidang tanah dengan "Tipe Hak Kosong" atau belum ada sesuatu hak yang terbit dan melekat diatasnya.
Berkaitan dengan itu, masyarakat secara tegas mengatakan, lahan tersebut merupakan Tanah Adat Melayu Tanjung Mulia Mabar yang berada di bawah naungan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI).
Saat ini, kawasan tersebut dihuni sekitar 500 kepala keluarga, meskipun sekitar 90 persen penghuninya merupakan pendatang sejak tahun 2001.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A Hendry Dimanter Tampubolon mengatakan, persoalan lahan Sampali diduga ada kaitannya dengan pengembangan kawasan properti Citraland yang melibatkan PTPN I Regional I Sumatera dan pihak pengembang.
Sebagian lahan disebut telah dialihkan dari status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan Kejati Sumut.
"Guna memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, kita dari Komisi A DPRD Sumut akan melakukan peninjauan lapangan sekaligus menemui Menteri ATR/BPN di Jakarta, untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang komprehensif," ujarnya.
Sementara Irham Buana Nasution juga menyampaikan bahwa DPRD Sumut tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara, sehingga Komisi A memutuskan akan membawa kasus sengketa tanah Sampali seluas 93 hektare ke menteri terkait Jakarta, agar statusnya menjadi jelas. (**)
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026
Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas
Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar
ADCP Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang