Pondok di Simarsayang Disisir, Sepasang Sejoli Lolos Dari Pengejaran Satpol PP
Kitakini.news -Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidimpuan, diwarnai insiden mengejutkan, Senin (19/1/2026) sore.
Baca Juga:
Sepasang sejoli yang diduga tengah melakukan tindakan asusila disebuah pondok tertutup di salah satu Kafe di kawasan Bukit Simarsayang, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, nekat melarikan diri ke semak-semak dan perbukitan saat petugas datang melakukan pemeriksaan.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, Selasa (20/01/2026) membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pihaknya tengah melakukan penyisiran Pondok-pondok yang diduga telah melanggar aturan.
Khususnya, Pondok-pondok yang dindingnya menutup penuh dan melebihi batas ketentuan maksimal yaitu setinggi 30 Cm sebagaimana diatur dalam Perwal Padangsidimpuan No.23 tahun 2011.
"Saat Tim melakukan pemeriksaan, didapati adanya dugaan aktivitas yang tidak pantas di dalam salah satu pondok tertutup. Dua pasangan yang berada di dalamnya langsung melarikan diri ke arah semak-semak dan bukit di kawasan Simarsayang," ujar Kasatpol PP.
Menurut Zulkifli, petugas sempat berupaya mengamankan pasangan sejoli tersebut. Namun keduanya lebih dulu kabur dan menghilang. Kejadian ini, semakin memperkuat alasan mengapa Pondok-pondok tertutup harus ditertibkan.
"Karena, Pondok-pondok tertutup ini cenderung rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi tempat aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum," ungkapnya.
Kasatpol PP mengaku, kejadian ini menjadi dasar kekhawatiran semua pihak. Sebab, lanjut Zulkifli, Pondok yang tertutup rapat bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa menjadi tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Maka dari itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini," tegasnya.
Zulkifli menegaskan, kegiatan ini bukanlah razia sembarangan, melainkan berbasis aturan yang jelas. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan PP No.16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No.16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP.
Kemudian, Perda No.41 tahun 2003 tentang penggunaan badan jalan, Perda No.08 tahun 2005 tentang penataan PKL, Perda No.01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perwal No.23 tahun 2011 tentang pendirian Pondok dan Gubuk.
"Kami bekerja dengan dasar hukum yang kuat. Semua yang kami lakukan ada aturannya. Jadi masyarakat harus memahami bahwa, ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga penegakan hukum," cetus Kasatpol PP.
Zulkifli mengaku, pelanggar aturan ini dan akan ditindak secara bertahap, mulai dari teguran, pembinaan, hingga penertiban. Selain menyasar pondok, Satpol PP juga menertibkan pedagang barang bekas yang menggunakan badan dan bahu jalan di Simpang Simarsayang dan kawasan Unte Manis.
Petugas mengimbau agar aktivitas jual beli tidak mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Pihaknya tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan orang lain.
Zulkifli menegaskan, kejadian kaburnya dua pasangan tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Ia mengimbau seluruh pemilik usaha, pengelola kafe, rumah makan, dan pondok agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Jangan memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma dan hukum. Jika masih ditemukan, kami akan bertindak lebih tegas," pintanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah Kota Padangsidimpuan. Jangan rusak dengan perbuatan yang tidak pantas.
Ia mengajak untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan nilai-nilai sosial yang kita junjung tinggi.
"Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tutupnya. (**)
Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat
Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong
Usai Diciduk, Pria Ini Mengaku dapat Ganja dari Madina
PDI Perjuangan Sidimpuan Tolak Rencana Pilkada Melalui DPRD
Masuk Inti Kota, Babi Hutan Buat Warga Sidimpuan Geger