FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Kitakini.news -Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (FORSOMAKAR) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar di Kantor PUPR Sumut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara pada 11 Januari 2026.
Baca Juga:
Dalam aksinya, FORSOMAKAR kembali menegaskan tuntutan utama mereka, yakni mendesak pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata regulasi dan transparansi proses perizinan pertambangan galian C di Sumatera Utara. Menurut mereka, perbaikan sistem perizinan merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam.
Reza OP Aruan selaku koordinator aksi FORSOMAKAR menyampaikan bahwa lemahnya tata kelola perizinan pertambangan telah berdampak langsung pada maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi tersebut, Sumatera Utara saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbesar di Indonesia, dengan sedikitnya 396 titik pertambangan tanpa izin yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
"Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, rusaknya lahan pertanian, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Negara dan daerah juga dirugikan karena potensi pajak dan retribusi tidak masuk ke kas daerah," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
FORSOMAKAR menilai kondisi ini semakin diperparah dengan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan izin pertambangan. Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki kewenangan dalam perizinan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, PUPR bidang Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Menurut FORSOMAKAR, praktik perizinan yang tidak transparan membuat biaya pengurusan izin menjadi mahal, berbelit-belit, dan tidak memiliki kepastian waktu. Kondisi tersebut mendorong sebagian pelaku usaha kecil dan menengah memilih beroperasi tanpa izin, sementara aktivitas pertambangan ilegal dinilai masih minim penindakan hukum yang tegas.
Dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, FORSOMAKAR secara khusus mendesak Gubernur Sumut untuk turun tangan langsung menangani persoalan tersebut. Mereka meminta gubernur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPD terkait serta memastikan adanya reformasi birokrasi dalam sistem perizinan pertambangan galian C.
Selain itu, FORSOMAKAR juga menuntut dibukanya akses informasi publik terkait alur, biaya, dan jangka waktu pengurusan izin galian C secara jelas dan terukur. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus memutus mata rantai praktik pungli yang diduga telah mengakar.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib. FORSOMAKAR menegaskan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan menggelar aksi lanjutan hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen nyata dalam menata ulang regulasi pertambangan serta menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.
Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026
Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra