Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas
Kitakini.news - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Dr Sutarto M.Si mengapresiasi jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Sutarto merespon upaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor Kamis (15/1/2026) lalu.
Menanggapi hal itu, Sutarto menyatakan keprihatinannnya akan kasus tersebut. Sebab kejahatan serupa tidak boleh terjadi di lingkup daerah Sumatera Utara.
"Ini kejahatan kemanusiaan, saya minta diusut tuntas, sindikat dan para pelakunya kemudian ditindak tegas," kata kepada wartawan di Medan, Selasa (20/1/2026).
Sutarto juga mendorong kepolisian untuk mengusut praktik perdagangan bayi ini ke lintas daerah hingga jaringan internasional.
"Di beberapa daerah seperti Jawa Barat perdagangan bayi ini lintas negara. Kita khawatir kejahatan ini sudah lingkup internasional, mengingat letak geografis Sumut dekat dengan negara tetangga," jelasnya.
Menurut Sutarto, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F.
"Bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak," jelasnya.
Sutarto menjelaskan, di Sumatera Utara telah berlaku Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
"Hal ini juga telah diikuti oleh kabupaten dan kota yang berada di Sumut. Saya kira ini komitmen kita bersama untuk melawan kejahatan kemanusiaan ini," imbuhnya.
Ia juga mengajak pihak terkait, BKKBN misalnya memberikan sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya perencanaan keluarga terhadap orangtua dan pasangan yang baru menikah.
"Ayo mari kita sama-sama menjaga generasi penerus kita dai kejahatan ini. Bahwa manusia memiliki hak asasi, karunia hidup dari Tuhan dan konstitusi menjamin hal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah.
"Hasil penyelidikan sementara, praktik ini telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Aceh hingga Pekanbaru, dengan harga bayi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25Juta, tergantung usia dan kondisi," ungkapnya. (**)
Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026
Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar
Selama Bulan Puasa, MBG Harus Tetap Dilaksanakan
Aswin Parinduri: Dukungan ke Andar Amin Ikhlas Dari Hati
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sumut, Subandi: Jalan Baru Anak Miskin Meraih Masa Depan