F-PAN DPRD Sumut Desak TKD Rp1,1 Triliun Segera Dikembalikan
Kitakini.news -Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak Pemerintah Pusat segera mengembalikan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp1,1 Triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Pengembalian dana tersebut dinilai sangat strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi sarapan serta prasarana pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi ini akhir November 2025 lalu.
Baca Juga:
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Ir Yahdi Khoir Harahap MBA, menegaskan bahwa kembalinya dana TKD tersebut akan menjaga stabilitas dan konsistensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, tanpa pengembalian TKD, Pemprovsu berpotensi melakukan pergeseran anggaran yang dapat berdampak pada tertundanya berbagai program pembangunan prioritas.
"APBD 2026 telah disusun dan disahkan dengan berbagai program strategis. Jika TKD Rp1,1 Triliun tidak dikembalikan, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus menggeser anggaran dari pos lain. Ini berisiko mengganggu pelayanan publik dan agenda pembangunan yang sudah direncanakan," ujar Yahdi kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Kabupaten Batubara, Jumat (16/1/2025) siang.
Yahdi menjelaskan, bencana banjir besar yang terjadi pada 26–27 November 2025 melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, mengakibatkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dasar dan fasilitas publik. Namun, APBD 2026 telah disahkan pada 29 November 2025, sehingga kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana belum sepenuhnya terakomodasi dalam struktur anggaran tersebut.
"Situasi ini menempatkan Pemprovsu dalam kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi, kebutuhan pemulihan pascabencana sangat mendesak. Di sisi lain, ruang fiskal daerah terbatas karena adanya pemangkasan TKD," imbuhnya.
Lebih lanjut Yahdi menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyatakan akan menyalurkan TKD Tahun Anggaran 2026 secara penuh tanpa syarat kepada daerah-daerah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total alokasi secara nasional mencapai Rp43,8 Triliun.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur pasca bencana.Namun, khusus untuk Sumatera Utara, dana transfer pada Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp5,5 Triliun mengalami pemangkasan sekitar Rp1,1 Triliun.
Akibatnya, lanjut wakil rakyat dari Dapil Sumut V meliputi Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjung Balai ini, alokasi TKD Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp4,4 Triliun.
"Sebagai daerah yang terdampak bencana, Sumatera Utara seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil. Jika daerah lain bisa memperoleh pengembalian dana, maka Sumatera Utara juga layak mendapatkan hal yang sama," tegas Yahdi.
Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 Miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan kembali jalan dan jembatan yang rusak, pemulihan jaringan irigasi pertanian, serta rehabilitasi fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit yang terdampak banjir.
Masih kata Yahdi, bahwa tanpa dukungan tambahan dari TKD, pemerintah daerah berpotensi mengurangi atau menunda sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2026. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat dan capaian target pembangunan daerah.
"Pemulihan pasca bencana tidak bisa ditunda. Infrastruktur yang rusak harus segera diperbaiki agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. Untuk itu, dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi sangat penting," cetusnya.
Fraksi PAN DPRD Sumut, lanjut Yahdi, mendukung penuh terhadap langkah Gubernur Sumatera Utara yang saat ini tengah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan pengembalian TKD tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dinilai menjadi kunci agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan.
"Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Sumatera Utara. Pengembalian TKD Rp1,1 Triliun ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut percepatan pemulihan, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Yahdi. (**)
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Percepat Pemulihan, Ribuan Paket Kompor Gas Dibagi Kepada Jemaat 7 Gereja di Tapteng
Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026
Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas