Jumat, 16 Januari 2026

Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Siti Amelia - Rabu, 14 Januari 2026 17:05 WIB
Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dokumentasi hpn
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.

Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerapkan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini dilakukan melalui mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan proses seleksi yang lebih objektif dan profesional.

Baca Juga:

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah mendapat persetujuan resmi dari BKN. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. "Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis merit secara utuh," kata Subhan saat dikonfirmasi di Balai Kota, Rabu (14/1/2026).

Manajemen talenta ini mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan secara komprehensif.

Pengukuran talenta ASN melibatkan enam aspek utama: kinerja utama (melalui penilaian E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai/SKP), kinerja penguat (penghargaan, penugasan tim, dan umpan balik 360 derajat), kompetensi (penilaian, pengembangan, dan pengalaman jabatan), potensi (dari Profiling ASN/ProASN di BKN Regional VI Medan), kualifikasi pendidikan (tingkat dan kesesuaian bidang ilmu), serta integritas dan moralitas (rekam jejak disiplin).

Hasil penilaian ini dipetakan dalam Pemetaan Talenta dengan 9 kotak manajemen talenta, yang menggabungkan kinerja (sumbu X) dan potensi (sumbu Y). Kandidat yang layak mengisi JPTP adalah mereka di kotak 7, 8, dan 9 – yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar.

Proses seleksi melibatkan Komite Talenta yang menetapkan tiga kandidat untuk setiap jabatan lowong. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kemudian memilih satu orang terbaik. Mekanisme ini menekankan selektivitas, objektivitas, dan profesionalisme, tanpa intervensi politik atau diskriminasi, sesuai prinsip merit.

Subhan menegaskan, proses ini juga transparan dan akuntabel. Hasil seleksi dan kandidat lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebelum penetapan pejabat terpilih.

Saat ini, Pemko Medan masih dalam tahap penyelesaian pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran data E-Kinerja, SKP, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penilaian perilaku, dan 360 derajat. Seleksi JPTP baru akan dibuka setelah data lengkap.

"Dengan penerapan manajemen talenta ini, Pemko Medan berkomitmen membangun birokrasi profesional, berintegritas, dan berdaya saing untuk pelayanan publik berkualitas," pungkas Subhan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Zainul Abdi Nasution Jabat Plt Ketua PWPM Medan, Gantikan Muhammad Said yang Mundur

Zainul Abdi Nasution Jabat Plt Ketua PWPM Medan, Gantikan Muhammad Said yang Mundur

Medan Belajar dari Banjir, Dorong Ketangguhan Kota Lewat Rakernas APEKSI 2026

Medan Belajar dari Banjir, Dorong Ketangguhan Kota Lewat Rakernas APEKSI 2026

Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026

Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026

Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

Ombudsman RI Soroti Keluhan Warga Medan Soal Regulasi PBG, Pemko Janji Perbaikan Cepat

Ombudsman RI Soroti Keluhan Warga Medan Soal Regulasi PBG, Pemko Janji Perbaikan Cepat

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025

Komentar
Berita Terbaru