Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Kitakini.news - Kota Medan, yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi di Sumatera Utara, tengah bergulat dengan krisis persampahan yang tak kunjung usai. Dengan populasi jutaan jiwa dan aktivitas harian yang padat, tumpukan sampah plastik di sungai-sungai dan jalanan bukan lagi pemandangan asing.
Baca Juga:
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas pun berjanji membangun Bank Sampah Plastik di setiap lingkungan. Namun, di balik janji ambisius ini, muncul keraguan dari kalangan legislatif. Apakah ini hanya retorika tahunan, atau langkah nyata menuju kota yang lebih bersih?
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan kekhawatirannya. Dia menilai kebijakan yang diumumkan Rico Waas saat Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Kota Medan pada 16 Desember lalu sebagai "langkah awal yang baik", tetapi hanya jika diikuti dengan aksi konkret.
"Saya fikir sebagai langkah awal, kebijakan untuk meminta dibangunnya Bank Sampah di setiap lingkungan sudah cukup tepat. Karena kalau tidak begitu, masalah sampah ini tidak akan pernah selesai," kata politisi PKB yang akrab disapa Laila ini.
Namun, Laila tidak ragu menyoroti potensi kegagalan. Dia menekankan bahwa tanpa realisasi cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kecamatan, dan kelurahan, janji tersebut hanyalah angin lalu.
"Sekarang waktunya perangkat-perangkat di Pemko Medan itu bekerja dengan serius terkait masalah sampah. Buktikan, kita mau lihat di tahun depan (2026), benar nggak 2.001 lingkungan di Kota Medan punya Bank Sampah Plastik. Jangan hanya karena Peringatan Hari Lingkungan Hidup saja semua sibuk dengan isu sampah, setelah itu lupa, tidak ada aksi apapun," ujarnya dengan nada tegas.
Data yang disampaikan Laila memperkuat kritiknya. Saat ini, Kota Medan hanya memiliki puluhan Bank Sampah aktif, padahal kebutuhan mencapai 2.001 unit – satu untuk setiap lingkungan.
"Saat ini di Kota Medan, jangankan lingkungan, kelurahan yang tidak punya Bank Sampah saja masih banyak. Sampah plastik yang menumpuk tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti pencemaran air dan penyebaran penyakit," jelasnya, mengingatkan pada risiko jangka panjang seperti banjir dan polusi udara.
Sebagai bagian dari tugasnya, Laila dan rekan-rekan di DPRD Kota Medan rutin mensosialisasikan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini menjadi salah satu perda yang paling sering kami sosialisasikan. Setiap kali disosialisasikan, kami selalu mendorong pihak DLH, Kecamatan, dan Kelurahan untuk mendirikan Bank Sampah di wilayahnya masing-masing. Tapi faktanya, sampai saat ini jumlah Bank Sampah di Kota Medan masih sangat minim," ungkapnya.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah ini bukan sekadar soal sampah. Kota Medan, sebagai kota metropolitan, menghasilkan ribuan ton sampah plastik per hari, yang jika tidak dikelola dengan baik, bisa menambah beban lingkungan global. Laila berharap momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak berakhir sebagai acara seremonial semata.
"Kita minta penegasan yang disampaikan Wali Kota Medan soal Bank Sampah di setiap lingkungan ini tidak hanya sekadar wacana. Setiap perangkat di Pemko Medan harus segera merealisasikannya, kami di DPRD Kota Medan akan terus mendorong dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini," tutupnya.
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan
Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!
DPRD Medan Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Bersihkan Tumpukan Sampah Pascabanjir
Fraksi PDI P DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan Rp 6,9 Triliun