BPRPI Kampong Marindal Kecewa dengan DPRD Sumut, Surat yang Dilayangkan Tahun Lalu Belum Direspon

Kitakini.news– Pemangku Adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Bawah Panji-Panji Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Marindal kecewa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (dengan DPRD Sumut. Sebab, surat yang mereka sampaikan pada Sekretariat DPRD Sumut 10 Oktober 2022 lalu, tentang Mohon Perlindungan Hukum belum direspon.
Baca Juga:
"Kita sudah menyampaikan keluhan melalui surat yang dikirim kesini (Kantor DPRD Sumut,red) tahun lalu. Udah sekitar 3 bulan lebih sampai sekarang belum ada tanggapan dari DPRD Sumut. Kita pernah unjuk rasa juga di gedung wakiln rakyat ini terkait kejadian yang kami alami," kata Sekretaris BPRPI Kampong Marindal, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, F. Laia bersama Ketua Mujiman kepada wartawan di Sekretariat DPRD Sumut, Selasa (21/2/2023).
Pengurus
BPRPI Kampong Marindal, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak sudah beberapa kali
ke DPRD Sumut untuk mempertanyakan balasan surat dari mereka. Terakhir, F Laia
bersama Mujiman ke DPRD Sumut pada Senin (20/2/2023) kemarin.
F Laia juga
mengungkapkan, surat yang dikirim ke DPRD Sumut untuk melaporkan kasus dugaan
pengerusakan Posko dan Gubuk Anggota BPRPI Kampong Marindal, Desa Marindal I,
Kecamatan Patumbak dan kasus sengketa tanah di Jalan Riwayat Dusun III B, Desa
Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam
peristiwa ini, lanjutnya, BPRPI Kampong Marindal telah membuat laporan
pengaduan ke Polisi sejak Desember 2021. Pihaknya juga menyurati kepolisian
meminta klarifikasi. Namun, dia mengaku klarifikasi tidak ada jawaban secara
surat menyurat maupun secara lisan.
"Nah,
ini yang perlu kita pertanyakan kepada DPRD Sumut supaya dipanggil instansi
terkait, baik Polda, Bupati, masyarakat adat dengan pihak-pihak yang
bersengketa," tegasnya.
Ketika
ditanya dasar hukum BPRPI mengklaim tanah seluas 21.059 M2 terletak di
jalan Riwayat Desa Marindal I Dusun III B, Kec. Patumbak, Kabupaten Deli
Serdang tersebut?
Dia
menjawab, dasar hukum BPRPI mengklaim tanah seluas 21.059 M2 terletak di
jalan Riwayat Desa Marindal I Dusun III B, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli
Serdang dari Total Luas 420 HA Tanah Adat Marindal Kampong, dilegalitasi dengan
adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1734/K/Pdt/2001 dan Akte Van Concessie
1938, Surat dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Nomor:
B-85/KSP/D.W/10/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 mengakui keberadaan BPRPI dalam
Penguasaan tanah yang dimaksud, dan didukung dengan adanya Surat Keterangan
Pemegang Akta Van Concessie 1938 ditandatangani Harun Nuh serta Surat
Keterangan Ketua Wilayah BPRPI Kab. Deli Serdang ditandatangani oleh Jalo
Hasudungan Siregar.
"Dua Surat
Keterangan tersebut menegaskan bahwa tanah seluas 21.059 M2 diperuntukkan
kepada anggota BPRPI yang belum memiliki Tapak/Kaplingan tanah untuk didirikan
bangunan tempat tinggal. Kami tidak meminta pekerjaan kepada pemerintah, tapi
berikan kami tempat tinggal," katanya sembari berharap, DPRD Sumut segera
memanggil pihak-pihak terkait sengketa lahan di Jalan Riwayat Dusun III B Desa
Marindal I Kec. Patumbak Kabupaten Deli Serdang
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
