Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL Hingga Pengusaha Barang Bekas
Kitakini.news - Untuk menghindari terjadinya kemacetan lalulintas, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Padangsidimpuan lakukan giat penertiban sejumlah pedagang serta pengusaha barang bekas di seputar kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Zulkifli Lubis selaku komandan satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) memaparkan kegiatan yang di laksanakan merupakan giat rutin untuk kelancaran arus lalulintas di kota Padangsidimpuan.
"Giat hari ini sifatnya himbauan, para pedagang kaki lima yang sudah memakai badan jalan kita suruh menggeser jualannya agar tidak terjadi kemacetan arus lalulintas," ujar Zulkifli Lubis.
Kemudian lanjut Zulkifli, tidak hanya pedagang kaki lima, pengusaha barang bekas yang meletakkan barangnya di badan jalan juga diminta memindahkannya. "Sebab keselamatan para pejalan kaki dan pengguna jalan juga ada hak atas itu," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Zulkifli, kegiatan ini sesuai dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, serta Perda 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan. "Dan Perda 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima," tegasnya.
Amatan awak media adapun lokasi yang di tertibkan yaitu di seputar kecamatan Padangsidimpuan Utara Kelurahan Wek.II, Jln.M.H.Thamrin, kemudian Kelurahan Wek.II, Jln.Wolter Mongonsidi, dan Kelurahan Losung Batu, Jln.Sudirman.
Selama proses berlangsung kegiatan dalam kondisi aman serta warga yang di tegur menaati himbauan tersebut.
Satpol PP Bersama Polres Padangsidimpuan Razia Gabungan Antisipasi Lonjakan Harga BBM
Hindari Kemacetan dan Antrean Berulang, Satpol PP Padangsidimpuan Berjaga di SPBU
Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night
Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Sukaramai Medan
Satpol PP Sumut Perkuat Kolaborasi Untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban