Senin, 07 Juli 2025

Hendro Desak Mendag Tindak Produsen Migor Nakal

- Selasa, 21 Februari 2023 11:54 WIB
Hendro Desak Mendag Tindak Produsen Migor Nakal

Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya agar memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha nakal dan produsen yang melanggar aturan serta regulasi terkait distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga:

 

Demikian dikatakan Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa (21/2/2023) merepon tindaklanjut Satgas Pangan yang telah melaporkan temuan 75,6 ton Minyakkita subsidi di Medan, pekan lalu.

 

Hendro menegaskan, temuan Satgas Pangan dan jajarannya itu bukan kali pertama soal penimbunan minyak goreng, melainkan sudah kedua kali, sehingga perlu mendapat perhatian ekstra dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Perdagangan.

 

Maka dari itu, lanjut Hendro, pihaknya mendesak Mendag mengambil langkah-langkah cepat, cerdas dan komprehensif, termasuk memastikan produsen-produsen minyak goreng ini taat dengan aturan dan regulasi. 

 

"Kita juga berharap ada penindakan terhadap produsen Migor nakal yang melalui kelompok maupun korporasi melakukan penimbunan bahan utama masyarakat itu," ujarnya.

 

Menurut Hendro, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar para penimbun, baik perorangan maupun kelompok tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

 

Hendro juga mendorong agar langkah-langkah segera ini perlu diambil mengingat bulan Maret umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri bulan berikutnya, sehingga momen hari besar keagamaan ini tidak terciderai langkanya kebutuhan pokok, termasuk migor.

 

Lebih lanjut Hendro menerangkan, pengawasan intensif juga perlu dilakukan seperti produksi dan  penjualan minyak goreng rakyat MinyakKita di pasar daring, yakni melalui niaga elektronik  (e-commerce) maupun platform media sosial. 

 

“Pengawasan ini perlu dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak  menaati aturan yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat  MinyakKita berkurang dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000/liter,” tandasnya.

 

“Bagi produsen dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merk  MinyakKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET perlu dijatuhi sanksi  administratif hingga pencabutan izin usaha di bidang perdagangan. Hal ini sesuai ketentuan  Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag No 49 Tahun 2022,” pungkasnya.

 







 

Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Komentar
Berita Terbaru