Hendro Desak Mendag Tindak Produsen Migor Nakal

Kitakini.news
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak Menteri
Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya agar memberikan sanksi tegas
bagi pelaku usaha nakal dan produsen yang melanggar aturan serta regulasi
terkait distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga:
Demikian
dikatakan Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa
(21/2/2023) merepon tindaklanjut Satgas Pangan yang telah melaporkan temuan
75,6 ton Minyakkita subsidi di Medan, pekan lalu.
Hendro
menegaskan, temuan Satgas Pangan dan jajarannya itu bukan kali pertama soal
penimbunan minyak goreng, melainkan sudah kedua kali, sehingga perlu mendapat
perhatian ekstra dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Perdagangan.
Maka dari
itu, lanjut Hendro, pihaknya mendesak Mendag mengambil langkah-langkah cepat,
cerdas dan komprehensif, termasuk memastikan produsen-produsen minyak goreng
ini taat dengan aturan dan regulasi.
"Kita
juga berharap ada penindakan terhadap produsen Migor nakal yang melalui
kelompok maupun korporasi melakukan penimbunan bahan utama masyarakat
itu," ujarnya.
Menurut
Hendro, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar para penimbun, baik perorangan
maupun kelompok tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Hendro juga
mendorong agar langkah-langkah segera ini perlu diambil mengingat bulan Maret
umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri bulan
berikutnya, sehingga momen hari besar keagamaan ini tidak terciderai langkanya
kebutuhan pokok, termasuk migor.
Lebih lanjut
Hendro menerangkan, pengawasan intensif juga perlu dilakukan seperti
produksi dan penjualan minyak goreng rakyat
MinyakKita di pasar daring, yakni melalui niaga elektronik
(e-commerce) maupun platform media sosial.
“Pengawasan ini perlu dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyakKita berkurang dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000/liter,” tandasnya.
“Bagi
produsen dan pelaku usaha yang memperdagangkan
minyak goreng kemasan merk MinyakKita
melalui media sosial dengan harga melebihi HET perlu
dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha di bidang
perdagangan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag No 49 Tahun 2022,” pungkasnya.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
