Rudi Alfahri: Tutup Permanen Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana
Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti SH MH mendesak pemerintah segera menutup secara permanen dan jangan lagi memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata telah merusak hutan dan menyebabkan terjadinya bencana.
Baca Juga:
"Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret karena bencana banjir bandang dan tanah longsor diketahui bukan hanya terjadi karena faktor cuaca ekstrem! tetapi juga karena telah terganggunya ekosistem akibat penebangan hutan secara liar dan masif," ujar Rudi kepada Wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Senin (8/12/2025).
Hal ini disampaikan Rudi Alfahri merespon langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang bukan hanya meninjau langsung kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara, tetapi memastikan bahwa tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir merupakan hasil aktivitas penebangan.
KLH menegaskan bahwa kejadian ini merupakan indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan liar di daerah hulu yang berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan.
Sebagai respons awal, pemerintah telah menyegel dan menghentikan sementara seluruh kegiatan empat perusahaan besar yang dianggap memiliki aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Keempat perusahaan itu adalah Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari dan PTPN III.
Apresiasi
Menyikapi hal tersebut, Rudi yang juga anggota Komisi B yang salah satu tupoksinya membidangi masalah hutan ini, mengapresiasi gerak cepat pemerintah yang bukan hanya menanggulangi bencana alam di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat pekan lalu itu, tetapi juga telah mencari penyebab terjadinya musibah yang telah merenggut ratusan jiwa dan kerusakan infrastruktur tersebut.
"Kita minta pemerintah menindaklanjutinya dengan langkah konkrit diantaranya menutup secara permanen dan tidak memberikan izin lagi kepada perusahaan yang diketahui telah menyebabkan kerusakan lingkungan," tandas wakil rakyat dari Dapil Sumut XII meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini.
Menurut Rudi, pihaknya menginginkan agar perusahaan legal maupun tidak legal namun diketahui telah merusak lingkungan, terutama di daerah aliran sungai, agar segera ditutup.
Karena, berdasarkan amatannya perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberi andil secara maksimal dalam dalam upaya menjaga kelestarian dan kesinambungan hutan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebut salah satu perusahaan besar di Sumatera Utara yang diketahui andil sahamnya justru lebih menguntungkan perusahaan tersebut dibanding dengan manfaatnya bagi daerah tempat perusahaan berdiri.
Selain memberikan sanksi hukum tegas terhadap perusahaan perusak hutan, lanjut menegaskan, pihaknya juga menuntut tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kompensasi penuh kepada masyarakat yang terdampak bencana, dan pembayaran biaya perbaikan seluruh infrastruktur yang rusak akibat musibah tersebut. (**)
Denny Caknan dan Selebritis Lain Mau Beli Hutan agar Tidak Dialihfungsikan
Antrean Panjang di SPBU, Yahdi Desak Pertamina Stabilkan BBM Paling Lama, Rabu 10 Desember 2025
Walhi Sumut Duga Ada Transaksi di Balik Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
250 Peserta Tanggap Bencana AMPG Dikirim ke Lokasi Bencana
Pantur Minta Bobby Usulkan ke Pusat Peristiwa di Sumut Jadi Bencana Nasional