DPRD Medan : Pelanggaran Jika Perusahaan Tahan Ijazah
Kitakini.news - Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan H Surianto alias Butong mengutuk keras tindakan perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Lantaran hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.
Baca Juga:
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/2/2023).
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran.
RDP dilakukan lantaran adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan ini. Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.
Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.
Redaksi
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital
Medan Tingkatkan Akses Kesehatan Berkualitas dengan Dukungan Alat Medis Canggih dari Kementerian Kesehatan
Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta