Senin, 07 Juli 2025

DPRD Medan : Pelanggaran Jika Perusahaan Tahan Ijazah

- Senin, 20 Februari 2023 19:21 WIB
DPRD Medan : Pelanggaran Jika Perusahaan Tahan Ijazah

Kitakini.news - Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan H Surianto alias Butong mengutuk keras tindakan perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Lantaran hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.

Baca Juga:


“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/2/2023).


Untuk itu, dia berharap kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran.


RDP dilakukan lantaran adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan ini. Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.


Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.


Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tampil Hebat di Bangkok, Akademi Basket Medan U12 Sabet Runner-Up di Kejuaraan Internasional

Tampil Hebat di Bangkok, Akademi Basket Medan U12 Sabet Runner-Up di Kejuaraan Internasional

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Sambut Colorful Medan Carnival 2025, KAI Sumut Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal di Stasiun Medan

Sambut Colorful Medan Carnival 2025, KAI Sumut Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal di Stasiun Medan

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Lindungi Generasi Muda, Rico Waas Dukung Pembentukan BNN Kota Medan

Lindungi Generasi Muda, Rico Waas Dukung Pembentukan BNN Kota Medan

Komentar
Berita Terbaru