Sabtu, 29 November 2025

Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi

Efendi Jambak - Jumat, 28 November 2025 18:10 WIB
Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Naibaho.

Kitakini.news -Saat ribuan warga berjibaku memulihkan diri dari banjir bandang dan longsor, sejumlah pengecer BBM justru menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:

Sebelumnya para pengecer BBM subsidi mematok harga hingga Rp22.000 sampai Rp25.000 per Liter, jauh diatas HET.

Menyikapi hal itu, Polres Padang Sidimpuan menegaskan tak akan membiarkan praktik ini terus berlangsung.

"Pengecer BBM yang menjual diatas HET akan kami tindak dan kami tangkap. Sebelum itu, kami koordinasi dengan dinas terkait dan memberikan imbauan resmi," tegas Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Jumat (28/11/2025).

Warga Terpaksa Membeli Karena SPBU Lumpuh

Kelangkaan BBM terjadi bukan karena permainan distribusi, melainkan akibat akses masuk Pertamina tertutup material banjir bandang.

SPBU kosong, armada pengangkut tidak bisa masuk, dan ribuan warga butuh BBM untuk evakuasi, mobilitas, dan kebutuhan darurat.

Namun alih-alih membantu sesama, oknum pengecer justru berlomba-lomba menaikkan harga seenaknya. Menjual BBM subsidi dengan harga setara "emas cair".

Di tengah krisis, tindakan para pengecer ini memantik emosi warga. Masyarakat mengaku terpaksa membeli, tetapi merasa "dipalak" di saat mereka sedang kesusahan.

"Sudah banjir, rumah rusak, listrik mati… Sekarang beli bensin pun harganya bikin jantung copot. Tolonglah ditertibkan," keluh warga yang mengantri di salah satu SPBU yang kehabisan stok.

Warga pun khawatir, jika perilaku pengecer ini dibiarkan, harga sembako dan kebutuhan lain ikut meroket, membuat ekonomi semakin tercekik.

Bukan Sekadar Nakal Ini Tindak Pidana Berat

Penting diketahui masyarakat bahwa menjual BBM subsidi di atas HET bukan hanya nakal, tapi kejahatan. Pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp60 Miliar.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 53 & 55) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menimbun, menjual di atas harga resmi, atau berdagang tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana niaga migas.

Polisi Bersiap Menyapu Pengecer Spekulan

Polres Padang Sidimpuan memastikan operasi penertiban akan dilakukan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memanfaatkan situasi bencana demi meraup keuntungan pribadi.

"Kami akan bertindak. Tidak boleh ada yang menambah beban masyarakat," tegas Kasat Reskrim. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir

Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir

Boris Bokir Siapkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Boris Bokir Siapkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam

Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam

Prajurit Kodim 0212/Tapsel Gerak Cepat Buka Akses Jalan Pasca Bencana Longsor

Prajurit Kodim 0212/Tapsel Gerak Cepat Buka Akses Jalan Pasca Bencana Longsor

Berkat: Bencana di Sumut, Kita Lawan Mafia dan Oligarki Perusak Lingkungan

Berkat: Bencana di Sumut, Kita Lawan Mafia dan Oligarki Perusak Lingkungan

Sabtu, 17 Unit Mobil Tangki BBM Tiba di Sidimpuan

Sabtu, 17 Unit Mobil Tangki BBM Tiba di Sidimpuan

Komentar
Berita Terbaru