DPRD Sumut Minta OJK Selektif Terhadap Calon Direksi Bank Sumut
Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Fraksi Partai Golkar Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH an Viktor Silaen SE MMmeminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar benar-benar selektif dalam pencalonan direksi Bank Sumut.
Baca Juga:
"Kita meminta kepada OJK untuk selektiflah dalam melakukan penjaringan calon direksi Bank Sumut. Rekam jejak dari para calon juga penting untuk diperhatikan. Sebab ini menyangkut persoalan integritas," ujar keduanya kepadavl wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/11/2025).
Menurut Viktor para calon direksi Bank Sumut yang akan dilakukan penjaringan itu perlu dilakukan uji publik dengan berbagai prosedur secara kompetensi maupun Fit and Proper Test.
"OJK harus melihat kompetensi dan kelayakan. Kita tidak ingin Bank Sumut ini ke depan hanya stagnan. Tetapi harus maju melangkah ke depan secara maksimal," tegas Viktor.
Hal senada juga dikatakan Timbul Sibarani yang menekankan pentingnya kualitas calon direksi Bank Sumut yang harus diketahui publik. Pasalnya, hal itu untuk menunjukkan transparansi proses penjaringan.
"Pemodal Bank Sumut ini adalah seluruh pemerintahan yang ada di Sumut. Itu uang rakyat, jadi harus benar-benar ada visi dan misi dalam membangun Bank Sumut menjadi lebih baik," tegas Timbul.
Ia menekankan, pentingnya para calon direksi Bank Sumut untuk memiliki karakter Sense of Belonging (Rasa Memiliki). Karena itu sebagai bentuk upaya maksimal dalam menciptakan sebuah prestasi ketika menjabat.
"Sense of Belonging bagi para calon direksi itu harus ada. Jika tidak merasa memiliki dan hanya melakukan profesionalismenya, dia hanya sekadar melaksanakan. Tetapi kalau ada rasa memiliki, ketika ia sudah menyelesaikan jabatannya, ada kenangan dan prestasi yang ia capai secara hangat," tandasnya.
Lebih lanjut Viktor menerangkan bahwa pernyataan tersebut yang disampaikannya bertujuan untuk menjadikan Bank Sumut sebagai bank yang tertata dan memiliki kualitas maupun paradigma yang berbeda dengan bank komersial.
"Kalau bisa ada SDM dari Bank Sumut sendiri yang layak, kenapa tidak. Apakah tidak ada SDM yang sudah kerja lama di situ untuk layak mengisi direksi, jika tidak ada bagaimana selama ini kaderisasi kinerja jajarannya," bebernya.
Ia menjelaskan, ketentuan Bank Sumut yang diwajibkan menjadi Perseroda dikarenakan pada mengacu pada undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Sebab, Bank Sumut ini wajib menjadi Perseroda, karena sudah ada peraturan yang mengatakan setiap perusahaan yang melakukan badan udaha tidak boleh melalui PT, tetapi harus Perseroda," pungkasnya. (**)
Debit Air Sungai Deli Meningkat
Banjir di Besitang, Rudi Alfahri Desak Pemprovsu Kirim Bantuan
F-PKS DPRDSU Desak Audit Tata Ruang dan Penanganan Serius Banjir Bandang Sumut
Zeira Desak APH Usut Tuntas Pembalakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor
Viktor Silaen Desak BPBD Segera Turun Tanggap Tanggap Darurat Banjir, Longsor