Kamis, 22 Januari 2026

Pesepeda Motor Tabrakan, Seorang Pelajar Tewas 2 Luka-luka

- Senin, 20 Februari 2023 17:09 WIB
Pesepeda Motor Tabrakan, Seorang Pelajar Tewas 2 Luka-luka

Kitakini.news - Tabrakan maut antar dua pengendara sepeda motor menewaskan seorang pelajar atas nama Aldy Sagala (17) seorang pelajar SMK Negeri 13 Medan dan dua pelajar dari sekolah lainnya mengalami luka berat, Jumat (17/2/2022).

Baca Juga:

Keterangan yang diterima wartawan dari petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan menyebutkan, tabrakan antar sepeda motor itu terjadi saat pelajar tersebut hendak berangkat ke sekolah namun persis di lokasi kejadian Jalan Kolonel Yossudarso KM 18 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan sekira pukul 07.15 WIB, terjadilah Lakalantas.

Sedangkan korban luka berat bernama Khairil Anwar (14) warga Lingkunan 23 Kelurahan Pekan Labuhan disebut-sebut pelajar di Yayasan Budi Agung Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli dan seorang pelajar lainnya.

Guru SMKN 13 Medan Nico Yahya saat dihubungi wartawan via nomor teleponnya membenarkan adanya kejadian yang menewaskan seorang pelajar SMKN 13 Medan jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) atas nama Aldy Sagala. 

"Benar korban merupakan siswa SMKN 13 Medan jurusan TKJ semalam kami sudah takziah ke rumah duka, korban alami tabrakan saat hendak berangkat ke sekolah sekira pukul 07.15 Wib," ungkap Nico.

Keterangan yang dihimpun dari saksi mata tabrakan itu, pelajar yang tewas datang mau menyeberang menuju sekolahnya.

Karena kurang memperhatikan arus lalu lintas pelajar yang luka berat datang dari arah Belawan menuju sekolahnya.

Sebelum sampai korban tewas ke pinggir jalan terjadi tabrakan keras hingga tergeletak di badan jalan.

Warga yang melintas menolong korban dengan membawa ke RS BaktiarJafar yang tidakjauh dari lokasi kejadian. Namun Aldy Sagala sebelum sampai mendapat pertolongan di rumah sakit sudah menghembuskan nafas terakhirnya.

"Ketika dikonfirmasi kepada Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan AKP Hidayat Hasibuan membenarkan kejadian itu dan dilakukan proses penyidikan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ucapnya.




Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru