Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura
Kitakini.news -Sejumlah ibu-ibu perwiritan Yasin, mendatangi sebuah lokasi di area perkebunan sawit yang diduga telah lama menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Aksi tersebut dilakukan usai melaksanakan kegiatan wirid yasin di Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat malam (21/11/2025).
Lokasi transaksi narkoba tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga sehingga menimbulkan keresahan yang berkepanjangan dan memicu kemarahan para ibu.
Saat mereka tiba di lokasi, para emak-emak menemukan sejumlah peralatan isap sabu (bong) berserakan. Melihat temuan itu, emak-emak kemudian membakar barak narkoba yang terbuat dari kayu dan pelepah sawit sebagai bentuk protes dan aksi pembersihan lingkungan dari aktivitas narkotika.
Tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat dan Polsek Tanjungpura langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Tim dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra serta Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting.
Hasil pengecekan, petugas menemukan bekas gubuk yang dibakar warga di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Disana tim menemukan sebuah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol, serta jejak aktivitas yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Kepala Dusun IX Desa Pematangcengal, Diana Ernawati, Sabtu (22/11/2025), membenarkan adanya aksi pembakaran yang dilakukan warga secara spontan, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa maupun kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa gubuk tersebut sebenarnya dibangun pemilik kebun sebagai tempat istirahat pekerja kebun saat akan memanen, namun belakangan diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Tidak berhenti di satu titik, tim gabungan kemudian menemukan lokasi kedua yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, yakni sebuah gubuk di kawasan perkebunan sawit di Dusun Seirebat, Desa Pantaicermin.
Di lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti berupa dua bong alat hisap sabu, dua mancis, satu silet, tiga plastik klip bening kosong serta satu kotak berisi dot dan skop dari pipet. Pelaku yang disinyalir menggunakan tempat itu melarikan diri sebelum petugas tiba.
Disaksikan oleh pemerintah desa dan warga setempat, seluruh gubuk yang ditemukan kemudian dibongkar dan dirubuhkan untuk mencegah penyalahgunaan ulang.