DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran
Kitakini.news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar sidang paripurna yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
Pengesahan ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat untuk mengatasi risiko kebakaran yang tinggi di kota yang padat penduduk dan berkembang pesat.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen tersebut mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota, Ketua DPRD, dan para wakil ketua.
Dalam pandangan DPRD, Perda ini bukan hanya regulasi teknis, melainkan instrumen untuk membangun kesadaran kolektif.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri, menyoroti perlunya pembinaan dan pengawasan ketat terhadap standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum.
"Kami meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat yang juga perlu dilakukan," ujar Lailatul Badri.
Ia menambahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan harus intensif melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan.
"Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan," tegasnya.
Wali Kota Rico Waas dalam sambutannya mengakui kompleksitas Medan sebagai ibu kota provinsi dengan permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, dan bangunan bertingkat yang rentan kebakaran.
Ia menyebut Perda ini sebagai langkah proaktif untuk menggeser paradigma dari reaktif menjadi pencegahan, mencakup rencana induk proteksi, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi.
"Perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari bencana kebakaran, meningkatkan kesadaran, dan memperkuat kapasitas pemadam kebakaran," kata Rico Waas.
Kritik Etis di DPRD Medan, Sekda 'Nempel' di Kursi Wakil Wali Kota, Dicap Penyimpangan Kekuasaan
Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan
Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!