Kamis, 13 November 2025

Dugaan Pemalsuan Data Ahli Waris, Pengamat : Kelalaian Aparatur Berujung Perkara Hukum

Redaksi - Jumat, 07 November 2025 16:25 WIB
Dugaan Pemalsuan Data Ahli Waris, Pengamat : Kelalaian Aparatur Berujung Perkara Hukum
Teks foto : Pengamat Hukum dan Politik, Eka Putra Zakran. (Dok Kitakini.news)

Kitakini.news - Terkait aduan dua warga asal Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat tentang dugaan manipulasi data Ahli Waris yang diduga dilakukan oleh Saudara/Saudarinya sendiri, pengamat Hukum dan HAM menyoroti peran aparatur Negara.

Baca Juga:

Pada penjelasan sebelumnya, MR dan MP melalui Kuasa Hukum Erikson Pernando Simangunsong dari EP Simangunsong & Associates menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan atas dugaan manipulasi data dan keterangan palsu yang dilakukan oleh adik kandung mereka terkait pernyataan ahli waris.

Dalam hal ini Pengamat Hukum, Eka Putra Zakran menilai bahwa ada indikasi kelalaian dari aparatur Negara terkait beberapa hal temuan yang disampaikan kepadanya.

Adapun beberapa kesalahan/kelalaian dari laporan dugaan pemalsuan data ahli waris, diantaranya penulisan Agama Islam, dimana berdasarkan salinan tanda penduduk (KTP) ternyata satu diantaranya beragama Kristen.

Kemudian soal tidak disertakannya 2 dari 6 ahli waris yang masih hidup, sehingga ada potensi penghilangan hak. Sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Selain secara pidana, juga bisa dengan gugatan perdata yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika laporan pelapor tidak ditindaklanjuti oleh aparatur pemerintah selaku yang mengeluarkan surat keterangan ahli waris berdasarkan surat pernyataan ahli waris. Biasanya itu Kelurahan atau Pemerintah Desa," ujar Eka yang juga Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, LBH dan Politik.

Termasuk juga kata Eka, sanksi bisa diberikan kepada pejabat yang lalai dalam hal ini. Secara administratif, seorang aparatur Negara punya aturan untuk mematuhi administrasi, jika ada kekeliruan harus ada evaluasi terhadap tindakan mengeluarkan surat.

"Itu bisa dilaporkan secara struktural jika ada kekeliruan. Karena itu kan bisa berdampak pada persoalan hukum. Maka jika ada unsur kelalaian, laporkan ke Inspektorat," sebut Eka.

Sebelumnya Lurah Tanjung Langkat, M Ferry Jasanta Karo-karo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menandatangani surat keterangan terkait ahli waris dimaksud, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan kepada pihaknya. Ia mengaku tidak tahu menahu soal ada wahli waris lainnya yang tidak dimasukkan di dalamnya.

"Saya sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak terlapor (ahli waris yang digugat). Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujar Ferry.

Terkait upaya mediasi, Ferry menyebutkan dirinya sudah meminta agar langkah itu dilakukan antara terlapor dengan pelapor (melalui kuasa hukum). Namun ia mengaku jalan tersebut belum terwujud antara keduanya.

Namun ketika dikonfirmasi ulang terkait tindak lanjut melalui pesan WhatsApp, belum ada jawaban dari Lurah tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Keterangan Palsu Ahli Waris, Warga asal Tanjung Langkat Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Keterangan Palsu Ahli Waris, Warga asal Tanjung Langkat Tempuh Jalur Hukum

Nikita Mirzani Hapus Putrinya Dari Daftar Ahli Waris, Begini Respon Loly

Nikita Mirzani Hapus Putrinya Dari Daftar Ahli Waris, Begini Respon Loly

Komentar
Berita Terbaru