DPRD Medan Segel Perumahan Ilegal untuk Lindungi Pendapatan Daerah
Kitakini.news - Komisi 4 DPRD Kota Medan mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penyegelan perumahan town house Permata Krakatau di Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan bangunan dan menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pembangunan harus dihentikan hingga izin PBG diperoleh.
"Kami meminta Satpol PP segera menyegel bangunan ini untuk mencegah kerugian daerah dan memastikan semua proyek berjalan sesuai aturan," ujar Paul saat peninjauan lapangan.
Perumahan Permata Krakatau diduga beroperasi tanpa izin resmi, yang berpotensi mengurangi pemasukan PAD dari retribusi bangunan. Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, menyoroti dampaknya.
"Penyegelan ini penting untuk menutup celah kebocoran PAD. Tanpa PBG, proyek seperti ini bisa merugikan masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.
Saat peninjauan, tim DPRD menemukan bahwa pihak pengembang belum menunjukkan bukti izin yang valid. Seorang perwakilan pengembang yang ditemui di lokasi mengaku memiliki izin, namun tidak dapat mempresentasikannya secara langsung. Paul menekankan pentingnya transparansi.
"Semua pengembang harus mematuhi prosedur hukum. Kami di sini untuk melindungi kepentingan publik, bukan pribadi," tandasnya.
Kritik Etis di DPRD Medan, Sekda 'Nempel' di Kursi Wakil Wali Kota, Dicap Penyimpangan Kekuasaan
Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan
Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!