Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan," ujar JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kebakaran rumah hakim yang memimpin perkara tersebut.
Baca Juga:
Permintaan itu muncul setelah beredar sejumlah isu yang mengaitkan kebakaran rumah milik Khamozaro Waruwu dengan kasus besar yang sedang ia tangani. Rumah sederhana yang ditempati Khamozaro bersama istrinya di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar hebat pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB—tepat ketika sang hakim sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan. Api diduga mulai berkobar sekitar 20 menit setelah istrinya meninggalkan rumah pada pagi hari.
Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Namun seluruh isi rumah, termasuk dokumen penting, pakaian dinas, serta perhiasan milik istri hakim, hangus terbakar. Khamozaro yang dikenal berkepribadian sederhana itu menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kebakaran. Meski demikian, ia menegaskan bahwa musibah tersebut tidak akan sedikit pun melemahkan semangatnya dalam menegakkan hukum.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan di kantor, saya tidak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas, apa pun tantangannya. Jika ini ujian, biarlah Tuhan memakai kami menjadi lebih kuat. Hidup di dunia ini hanya sebentar," ujar Khamozaro dengan nada tenang.
Pihak keluarga juga memilih untuk berpikir positif, meski mengakui adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut. "Kami berharap pihak kepolisian memberi perhatian khusus terhadap keamanan dan keselamatan Pak Khamozaro dan istrinya," kata salah satu kerabat yang enggan disebut namanya, Selasa malam (4/11/2025).
Dalam sejumlah sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, nama Khamozaro Waruwu kerap menjadi sorotan karena beberapa kali menyebut nama-nama pejabat penting yang kemudian menjadi perhatian publik dan viral di media massa. Dalam catatan persidangan, antara lain disebut nama AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal. AKBP Yasir Ahmadi didalam persidangan disebut memperkenalkan terdakwa Kirun dengan Topan Obaja Putra Ginting, dan seterusnya berperan aktif menjadi penghubung antara terdakwa Kirun dan Topan. Selain itu, muncul pula nama Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut periode 2024–2025 yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumut, serta Efendi Pohan, mantan Penjabat Sekda Sumut.
Dalam dakwaan, Mulyono disebut menerima uang sebesar Rp1,175 miliar dari Kirun, sementara Efendi Pohan diduga terlibat dalam enam kali pergeseran anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara yang menjadi awal mula terjadinya dugaan korupsi proyek jalan ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Meski suasana persidangan berlangsung dengan tensi tinggi dan penuh perhatian publik, Hakim Khamozaro Waruwu tetap menjalankan tugasnya tanpa pengawalan khusus. Kejadian kebakaran ini pun menambah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama berpengaruh di Sumatera Utara tersebut.
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Kisah Khamozaro Waruwu, Tertimpa Musibah Disaat Pegang “Palu Keadilan”
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya