Rabu, 12 November 2025

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Cut Mutiara - Rabu, 05 November 2025 15:01 WIB
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Ketua FP-USU, Taufik Umar Dhani Harahap. (Foto : Dok)

Kitakini.news - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU), secara resmi mengajukan permohonan kepada KPK untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat bernomor 023/FP-USU/B/IX/2025 bertanggal 1 November 2025, FP-USU menilai bahwa Muryanto Amin telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret tersangka Topan Ginting. Ketidakhadiran tanpa alasan sah tersebut, menurut FP-USU, merupakan bentuk pembangkangan terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya dihormati oleh setiap warga negara, terlebih oleh seorang pejabat publik di lingkungan akademik.

Baca Juga:

"Ini bukan soal personal, tetapi soal marwah universitas dan kepercayaan publik terhadap dunia akademik," tegas Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Ketua FP-USU, dalam pernyataannya di Medan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik—termasuk rektor universitas negeri—yang berada di atas hukum. Taufik menilai sikap mengabaikan panggilan lembaga penegak hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pendidikan tinggi.

FP-USU menilai keterlibatan nama Muryanto Amin dalam lingkaran kekuasaan lokal yang berhubungan dengan tersangka Topan Ginting dan Wali Kota Medan Bobby Nasution perlu diklarifikasi secara terbuka di hadapan penyidik KPK. "Keterangan Rektor USU sangat relevan dan menentukan konstruksi perkara. KPK tidak boleh membiarkan ketidakhadiran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," ujar Taufik.

Selain menyoroti ketidakhadiran rektor dalam kasus proyek jalan, FP-USU juga mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan kampus USU. Dugaan itu antara lain terkait aliran dana proyek APBD Sumut, agunan kredit kebun sawit, penyalahgunaan rumah dinas, proyek kolam retensi dan plaza UMKM yang diduga bermasalah, serta kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada jalur mandiri. Menurut Taufik, berbagai dugaan tersebut menunjukkan adanya pola sistemik dalam pengelolaan aset dan keuangan kampus yang perlu diaudit secara menyeluruh.

Dalam pandangan FP-USU, peran alumni dalam mengawasi dan mengungkap dugaan korupsi di kampus bukan hanya tindakan moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum dan sosial. Mereka menegaskan bahwa alumni memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melaporkan dan mengawasi dugaan penyimpangan publik, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.

Dalam permohonannya, FP-USU mendasarkan langkahnya pada Pasal 112 dan 113 KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah berwenang memanggil dan memeriksa setiap saksi yang dianggap mengetahui perkara. "Rektor adalah pejabat publik dengan tanggung jawab etika dan hukum yang tinggi. Ketidakhadirannya bukan hanya menghambat penyidikan, tetapi juga mencoreng wajah akademik universitas," tulis FP-USU dalam suratnya kepada KPK. Forum tersebut juga mendesak agar KPK menyampaikan secara terbuka status hukum dan perkembangan penyidikan perkara terkait kepada publik.

Desakan ini mendapat beragam tanggapan di lingkungan kampus. Sejumlah dosen muda dan mahasiswa mendukung langkah FP-USU, menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan universitas tidak bisa ditawar. Namun, sebagian pihak di internal kampus memilih menunggu sikap resmi dari Majelis Wali Amanat (MWA) dan Dewan Guru Besar, sebelum memberikan pernyataan terbuka.

Menurut catatan FP-USU, dugaan penyimpangan di lingkungan USU bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek dan pengelolaan aset universitas kerap disorot publik karena indikasi ketidaktransparanan. Beberapa proyek fisik bahkan dinilai tidak memiliki urgensi akademik, melainkan lebih berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu.

Situasi ini, kata FP-USU, menempatkan USU dalam bayang-bayang krisis integritas. Padahal, universitas seharusnya menjadi benteng nilai dan etika publik. "Jika kampus kehilangan moralitasnya, maka pendidikan tinggi berubah menjadi pabrik kekuasaan," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya.

FP-USU juga mendesak Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi untuk tidak abai terhadap persoalan yang dapat mencederai tata kelola perguruan tinggi negeri. Kementerian diminta turun tangan memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan akademik agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak semakin tergerus.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, FP-USU juga mengirimkan tembusan surat permohonan tersebut kepada Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Utara, MWA USU, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, serta Pengurus Pusat Ikatan Alumni USU (PP IKA). Langkah ini dimaksudkan untuk membangun solidaritas moral dan memperkuat komitmen bersama dalam menyelamatkan reputasi universitas.

"USU bukan milik satu rektor, tetapi milik bangsa," tegas FP-USU dalam penutup suratnya. Mereka berharap KPK dapat bertindak tegas karena ketundukan pada hukum adalah simbol peradaban akademik yang sejati.

Desakan publik ini diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri di Indonesia, bahwa jabatan akademik tidak kebal terhadap hukum dan kejujuran tetap menjadi ukuran tertinggi dalam dunia pendidikan. "Perjuangan ini bukan sekadar menggugat individu, tetapi menegakkan nilai kebenaran di jantung universitas," pungkas Taufik di Sekretariat FP-USU Jalan Sutomo, Medan. "Fiat justitia ruat caelum — walau langit runtuh, hukum harus ditegakkan."

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Kisah Khamozaro Waruwu, Tertimpa Musibah Disaat Pegang “Palu Keadilan”

Kisah Khamozaro Waruwu, Tertimpa Musibah Disaat Pegang “Palu Keadilan”

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau

Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau

Komentar
Berita Terbaru