BKPSDM Deliserdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan
Kitakini.news -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang memastikan proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Penegasan ini
disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan
Kompetensi Aparatur BKPSDM Deliserdang, Agung Tritantyo dalam keterangan
resminya bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Anwar S
Siregar, dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi Nasution, Jumat (31/10/2025).
Penyampaian
ini juga untuk menjawab isu yang dilontarkan Farida Deliana Purba AMd Keb,
bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, yang viral di media sosial
(medsos) beberapa waktu lalu.
"Kita
luruskan, Ibu Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di
Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deliserdang,"
tegas Agung.
Dijelaskannya,
Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena yang bersangkutan tidak
memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deliserdang.
Hasil nilai
Farida adalah 225 dari total 500, antara lain: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
75, Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10, Tes Intelegensia Umum (TIU): 85, dan
Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55.
"Nilai
ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka, tuduhan adanya
pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga live," jelasnya Agung.
Agung juga
menerangkan, pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deliserdang,
namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Proses
pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati
seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, kemudian mengirim data ASN ke BKN, dan
ujian dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN Medan dengan
hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.
"Jadi
sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi
administrasi. Tidak benar ada pungli dan permainan dalam proses ini,"
imbuhnya.
Menanggapi
perihal kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menegaskan, pihaknya
akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Kami
akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang
dan menghindari persepsi negatif kepada BKPSDM," ujarnya.
Kembali
ditegaskan, BKPSDM Deliserdang terus berkomitmen memberikan pelayanan
kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Komitmen
tersebut sesuai dengan arahan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang
mewanti-wanti, tidak boleh menyusahkan para ASN dan pegawai.
"Kalau bagus kinerjanya akan kita beri reward (penghargaan) dan promosi, kalau tidak bagus kinerjanya akan kita evaluasi," tutupnya.
Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025
Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Ditunda, BKPSDM: Proses Tetap Berlanjut!
Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi IWP 8 %
Akan Direlokasi, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
Pemkab Deliserdang Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan di Tiga Kecamatan