ARS Desak Pemerintah Audit Menyeluruh dan Stanvaskan PT TPL
Kitakini.news -Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Abdul Rahim Siregar ST MT mendesak agar aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Stanvaskan sembari dilakukan audit secara menyeluruh menyusul berbagai persoalan yang kembali mencuat terkait pengelolaan lahan dan dampak sosial di sekitar wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Abdul Rahim, perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama Indorayon itu sejak awal berdiri pada 1992 telah mendapatkan izin konsesi hutan dari Kementerian Kehutanan seluas 260 Ribu Hektare, namun kemudian dievaluasi dan dikurangi menjadi 167 Ribu hektare.
Meski demikian, Wakil Rakyat yang akrab disapa ARS ini menilai dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir banyak persoalan yang belum terselesaikan.
"Ada indikasi kuat bahwa PT TPL menggarap lahan melebihi konsesi yang diberikan. Selain itu, hampir setengah dari area konsesi justru tidak dikelola dengan baik dan dibiarkan terlantar," imbuh Abdul Rahim Siregar kepada wartawan di ruang Fraksi PKS, gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/10/2025).
Anggota dewan dari Dapil Sumut VII meliputi kawasan Tabagsel ini juga menegaskan, kehadiran perusahaan besar di Sumatera Utara semestinya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian, konflik lahan, bahkan persoalan kemanusiaan.
"Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh berdiri di negeri ini kalau justru merugikan rakyat. Kalau ada konflik lahan dan pelanggaran kemanusiaan, kita harus bertanya: ada apa dengan perusahaan itu?" tegasnya.
Abdul Rahim menyampaikan, DPRD Sumut akan mengusulkan penghentian sementara (Stanvas) terhadap aktivitas TPL sampai hasil audit menyeluruh diterbitkan.
Usulan itu akan dibahas melalui rapat pimpinan DPRD yang melibatkan tiga komisi terkait, yakni Komisi A (bidang perizinan), Komisi B (bidang kehutanan dan perkebunan), serta Komisi D (bidang lingkungan hidup dan pengelolaan limbah).
ARS juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki mekanisme hukum untuk menegakkan akuntabilitas perusahaan.
"Kalau sudah tiga kali diundang secara resmi oleh DPRD tapi pihak perusahaan tidak hadir, sesuai aturan mereka bisa dihadirkan secara paksa dengan bantuan kepolisian," tegasnya.
ARS juga menjelaskan, bahwa persoalan TPL bukan hanya menjadi urusan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut kewenangan kementerian dan DPR RI. Karena itu, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut akan dibawa ke tingkat pusat untuk mendapatkan tindak lanjut kebijakan.
"Kami di DPRD Sumut akan mengawal rekomendasi hasil RDP. Tapi karena ini menyangkut instansi vertikal, tentu hasilnya juga akan kami sampaikan ke DPR RI dan kementerian terkait," tandasnya. (**)
Anggota DPRD Sumut Redam Bentrok Massa di Tapteng
Fraksi Golkar Dukung Proyek Jalan Sipiongot-Hutaimbaru Dilanjutkan
KNPI Sumut Sambut Baik Putusan MKD Batalkan Surat Pengunduran Diri Saraswati
DPRD Sumut Belum Terima Laporan Resmi Soal Hibah Aset Pemprovsu Diatas Rp10 Miliar
Soal Inflasi, Rusydi Nasution Minta Pemko Padangsidimpuan Bekerja Lebih Serius