Tingkatkan PAD, Satpol PP Kembali Data Ulang Izin Usaha
Kitakini.news -Satpol PP Kota Padang Sidimpuan kembali melakukan pendataan ulang Izin Usaha dan Reklame terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Walikota (Perwal).
Baca Juga:
"Hari ini ada toko yanb kita dara ulang. Keseluruhannga usaha sendiri dan dari 5 lokasi berbeda yakni di Jalan Dr Wahidin, Jalan Baru I, Jalan MH Thamrin, Jalan Perjuangan, Jalan Mongonsidi,Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan," ujar Kasatpol PP Sidimpuan Zulkifli Lubis kepada wartawan usai melakukan pendataan, Senin (27/10/2025).
Zulkifli menjelaskan, kegiatan ini dilakukan juga belandaskan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Padang Sidimpuan.
Kemudian Perwal Padang Sidimpuan Nomor 26 Tauun 2020 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi.
"Serta Perwal Padang Sidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak di Kota Padang Sidimouan secara Online dan Terintegritas," bebernya.
Zulkifli juga mengungkapkan, bahwa saat pendataan ulang, pihak menemukan adanya pemilik toko yang tidak berada di tempat. Selain itu, ada juga yang hanya memiliki Administrasi Surat izin Camat.
"Kemudian ada juga yang usahanya hanya memiliki SIUP serta NIB dan OSS," imbuhnya.
Zulkifli juga mengimbau, kepada pemilik toko di Kota Sidimpuan untuk segera melengkapi dan mengurus ulang kelengkapan berkas tentang izin usaha dan pajak reklame. Sebab, hak itu sangat penting bagi para pelaku usaha dan juga bagi PAD Kota Sidimpuan. (**)
Pria di Sidimpuan Tega Bawa Kabur Sp Motor Teman Sendiri
Munirudin Ritonga: Harga Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai HET
Desta dan Tasya Farasya Jadi Saksi Robohnya Atap Lapangan Padel
Komisi C DPRD Sumut Dorong Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan
Rossa Bikin Surat Wasiat Tiap Ulang Tahun