Rahmansyah: Masyarakat Jangan Salah Menafsirkan Terkait Dana Mengendap Milik Pemprovsu
Kitakini.news - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan terkait adanya dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp3,1 Triliun di bank. Pernyataan tersebut langsung menjadi polemik hingga pro dan kontra di kalangan masyarakat Sumut.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Rahmansyah Sibarani saat diminta tanggapannya oleh wartawan melalui telepon selularnya mengaku tidak mengetahui pasti data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan tersebut per tanggal berapa.
"Namun informasi dan data internal yang saya terima, menunjukkan angka yang berbeda, yang bisa saja disampaikan oleh pihak kementerian dari data sebelumnya atau bukan terkini," ucap Rahmasyah.
Sebab berdasarkan klarifikasi dari TAPD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut yang diterima politisi NasDem tersebut, saldo di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprovsu per tanggal 21 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB ada sebesar Rp900 Miliar. Sehingga perbedaan tersebut mungkin timbul dari cakupan data yang berbeda. Data Kemenkeu kemungkinan mencakup simpanan keseluruhan, termasuk dana kabupaten/kota di Sumut atau bentuk deposito.
"Meski demikian Fraksi NasDem sangat menghargai pernyataan dari Bapak Menteri Keuangan, namun semoga tidak menjadi polemik di masyarakat Sumut maupun provinsi lainnya. Dan kami memandangnya sebagai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Sumut khususnya dan di Tanah Air Indonesia umumnya," tutur Rahmansyah.
Untuk itu, Rahmansyah Sibarani mengajak semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemprovsu, anggota dewan dan masyarakat, untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan yang dapat membuat salah penafsiran hingga memperburuk situasi.
"Mari kita gunakan pendekatan moderat dengan melakukan verifikasi bersama melalui koordinasi antara Kemenkeu, Kemendagri, Bank Indonesia, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," harapnya.
Sebab, lanjut Rahmansyah, pihaknya sebagai anggota dewan akan benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat diantaranya melakukan pengawasan dan Budgeting (Anggaran) dengan penuh kehati-hatian dan regulasi yang sudah diatur. Pihaknya akan senantiasa tegas, terukur dan transparan dalam pembahasan anggaran dan keuangan daerah yang tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat Sumut.
"Untuk itu kembali saya berharap kepada masyarakat agar jangan menjadikan persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan dapat merusak terganggunya roda pemerintahan di Sumut," pungkasnya. (**)
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa
Negara Tak Serius, DPRD Sumut Suarakan “Nias Merdeka”
Refleksi Kinerja 2025, Kejari Medan Pulihkan Keuangan Negara Rp181,2 Miliar
Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi
Rudi Alfahri: Tutup Permanen Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana