Bebas Bersyarat, Dzulmi Eldin akan Hirup Udara Bebas 28 Februari
Kitakini.news -
Mantan wali kota Medan, Dzulmi Eldin, akan menghirup udara bebas, Selasa
(28/02/2023) mendatang. Eldin yang menjalani penahanan pasca divonis kasus
korupsi tersebut, bebas setelah membayar kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Gusta Medan,
Maju Aminta Siburian, membenarkan kabar perihal bebasnya Dzulmi Eldin. Melansir
detiksumut, Jumat (17/02/2023), Siburian mengatakan, Dzulmi Eldin telah
mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dan permohonannya diterima.
“Iya benar bebas bersyarat. Rencananya itu di tanggal 28 Februari
tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinan
pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,” katanya.
Sebelum pengajuan pembebasan bersyarat oleh Dzulmi Eldin,
pihak lapas telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua
persyaratan dan datanya dinilai lengkap, maka pengajuan bebas bersyarat itu
bisa diajukan.
“Setelah beliau (Dzulmi Eldin) melunasi kewajibannya
membayar denda kerugian negara, dan kita lihat semua, maka kita usulkan untuk
mendapatkan bebas bersyarat,” ucapnya.
Sekadar informasi, Dzulmi Eldin terjaring dalam pengembangan
operasi tangkap tangan (OTT) KPK Pada Selasa 15 Oktober 209 lalu. Eldin yang
saat itu menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020, ditangkap dalam kasus suap
setoran dari para kepala dinas.
“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat itu, Rabu (16/10/2019).
Redaksi
Jangan Asal Sit Up, Pemilik Perut Buncit Bisa Kena Hernia
Sebanyak 352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1 2025
Tren Olahraga Malam Warnai Hidup Gen Z, Jadi Hiburan Baru
Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding
Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi