Masyarakat Adat di Kaki Gunung Marapi, Canangkan Larangan Perburuan Burung

Kitakini.news -Dalam rangka menjaga dan melestarikan alam dari bencana, masyarakat adat di kaki Gunung Marapi, Sumatera Barat, mencanangkan larangan penangkapan satwa burung di daerah tersebut.
Baca Juga:
Larangan tersebut berlaku bagi
seluruh warganya dan jika melanggarnya,kan dikenakan denda adat, sementara
penduduk lokal akan dilakukan penyitaan dan pemanggilan ke balai Adat.
Kearifan lokal warga di Nagari
Lasi Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pemerintah dan kerapatan adat melarang
warganya melakukan penangkapan atau "mamakek" burung di daerah
mereka, Minggu (19/10/2025).
Pemberlakuan aturan adat ini
ditandai dengan pelepasan berbagai jenis burung, oleh pemuka adat dan
pemerintahan setempat. Hadir dalam pencanangan tersebut dari Balai Konservasi
Sumber daya Alam, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Bagi yang melanggar aturan adat
ini akan dikenakan hukum membayar denda berupa emas sedangkan bagi warga lokal
akan dilakukan penyitaan dan pemanggilan ke Balai Adat.
Ketua Karapatan Adat Nagari
Lasi, Jamalun Ihsan Datuak Sati mengatakan pemberlakuan hukum adat bertujuan
untuk menjaga dan melestarikan alam.
"Hari ini banyak burung yang
hilang dan jarang ditemukan maka Karapatan perlu menyepakati aturan tersebut,"
ujar Ihsan.
Selain larangan menangkap
burung, Kerapatan Adat Nagari Lasi juga mewajibkan penanaman bibit pohon bagi
anak anak dan pemuda pemudi yang akan menikah, sehingga pohon ini nantinya bisa
dimanfaatkan untuk menunjang ekonomi.
Pakar Lingkungan Hidup, Indang Dewanta, mengatakan penerapan aturan ini merupakan sebuahkearifan lokal yang patut ditiru, dalam menjaga dan melestarikan alam sekaligus dari menjaga daerah dari bencana.

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu 1.000 Meter

Gunung Marapi Erupsi, Kabupaten Agam dan Tanah Datar Diguyur Hujan Abu

Status Bahaya Gunung Marapi Dinaikkan Jadi Siaga

BPBD Kabupaten Agam Bagikan Masker ke Pelajar

Gunung Marapi Erupsi, Kota Bukit Tinggi Diguyur Hujan Abu
