Sabtu, 18 Oktober 2025

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem

Redaksi - Sabtu, 18 Oktober 2025 19:27 WIB
Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem
Tiga dari empat personil Polrestabes Medan yang melakukan salah tangkap terhadap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar diamankan Bidpropam Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. (Foto : Gt)

Kitakini.news - Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, menyusul kasus salah tangkap yang menimpa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumut, Iskandar ST. Insiden itu terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 193 di Bandara Kualanamu, Rabu (15/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:

"Kami ingin memastikan apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan dalam insiden ini. Jika ditemukan kesalahan fatal, mereka akan dikenakan Penempatan Khusus (Patsus), jika tidak, sanksi disiplin akan diberikan," kata Ferry kepada wartawan, Jumat (17/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat personel, yang salah satunya adalah seorang perwira, masih berlangsung untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas.

Ferry menjelaskan, kasus salah tangkap itu bermula dari kesalahpahaman komunikasi antara petugas. Petugas sebenarnya hanya melakukan pencocokan identitas (profiling) terhadap Iskandar, bukan melakukan penangkapan. Koordinasi telah dilakukan dengan petugas Avsec, sehingga petugas yang mendekati Iskandar bukan polisi secara langsung, melainkan petugas keamanan bandara.

Namun, proses pencocokan identitas itu memicu insiden hingga Iskandar harus keluar dari pesawat bersama barang bawaannya, padahal surat tugas yang dimiliki petugas hanya untuk memverifikasi identitas.

Sebelumnya, Iskandar mengaku menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi berpakaian preman yang membawa surat penangkapan atas nama dirinya terkait kasus judi online.

"Rupanya, nama saya sama dengan orang yang mereka cari," kata Iskandar.

Setelah pemeriksaan, petugas menyadari kesalahan identitas dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan resmi.

"Mereka tidak mengaku sebagai polisi, meskipun surat penangkapannya ada," ungkap Iskandar.

Akibat insiden itu, penerbangan GA 193 mengalami penundaan karena Iskandar harus diturunkan sementara untuk pemeriksaan singkat.

Iskandar menyatakan akan berkonsultasi dengan partai dan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur aparat kepolisian.

"Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal marwah dan kehormatan warga negara yang bisa menjadi korban salah tangkap hanya karena kesamaan nama," tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak juga berencana menemui Iskandar untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kejadian tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Salah Tangkap, Kapolda Sumut Minta Maaf Pada Ketua Nasdem Sumut

Salah Tangkap, Kapolda Sumut Minta Maaf Pada Ketua Nasdem Sumut

DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi yang Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi yang Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Dugaan Salah Tangkap Terhadap Iskandar ST, Rony Minta Polri, Poldasu dan Polrestabes Perbaiki Sistem Identifikasi

Dugaan Salah Tangkap Terhadap Iskandar ST, Rony Minta Polri, Poldasu dan Polrestabes Perbaiki Sistem Identifikasi

Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp74 Miliar, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru