Minggu, 12 Oktober 2025

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Heru - Minggu, 12 Oktober 2025 17:06 WIB
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Amanat Nasional, Rudi Alfahri Rangkuti SH Mh

Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti SH MH merespon Kementerian Hukum (Kemenkum) yang menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Baca Juga:

Rudi berpendapat, RUU itu dikhawatirkan menimbulkan pro kontra, kecuali masyarakat, termasuk penggiat hak asasi manusia sudah setuju tentang pemberlakuan hukuman mati di Indonesia.

"Bagi saya no problem hukuman mati itu dilakukan apakah dengan diinjeksi, kursi listrik atau ditembak, tapi masalahnya sekarang kita semua ini setuju gak dengan hukuman mati itu," ujar Rudi kepada Wartawan dari Binjai melalui sambungan telepon dari Medan, Minggi (12/10/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu, menyikapi uji publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati guna memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, tujuan uji publik RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Salah satu isi RUU itu ada pertimbangan pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Alfahri berpendapat, sejauh ini masih terdapat suara pro kontra tentang pelaksanaan hukuman mati di Tanah Air.

Suara lantang bahkan dilontarkan penggiat hak asasi manusia (HAM), yang menyebut hukuman mati dianggap melanggar hak untuk hidup yang bersifat absolut dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Di Belanda, yang sejak 1991 telah menghapuskan hukuman mati dan menggantikannya dengan hukuman seùmur hidup.

Sedangkan di Indonesia, sebut Rudi, ada seorang calon Hakim Agung yang tidak lolos jadi hakim, karena mengusulkan hukuman mati saat gelar fit and proper test di DPR RI.

"Tapi kalau kemudian DPR RI kemudian setuju hukuman mati, kita di DPRD Sumut siap dukung, dan terserah apakah ditempuh dengan cara injeksi, atau kursi listrik," ujarnya.

Artinya, sambung Rudi, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI dan disetujui jadi UU, maka itu berarti tampaknya Indonesia setuju dengan hukuman mati.

Diketahui, dasar hukum hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun hingga kini, belum begitu jelas apakah benar-benar sudah dilaksanakan.

Kedua hal tersebut, yakni RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dengan UUD No 1/2023 tentang dasar hukuman mati, belum sepenuhnya tersinkron menjadi satu kepastian.

Berdasarkan catatan data Kemenkumham terdapat sekitar 478 orang yang menunggu eksekusi di Indonesia, yang sebagian besar terkait kasus Narkoba.

Hingga ini belum jelas kapan akan dieksekusi, karena berbagai persoalan, termasuk penolakan atas hukuman mati.

"Sehingga saya berpendapat, harus ada kepastian tentang apakah hukuman mati benar-benar sudah sepenuhnya dilaksanakan, baru tatacara pelaksanaannya, seperti apa nantinya," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias

Agak Laen 2 Berlatar Panti Jompo: Bene, Boris, Oki, dan Jegel Jadi Detektif

Agak Laen 2 Berlatar Panti Jompo: Bene, Boris, Oki, dan Jegel Jadi Detektif

Komentar
Berita Terbaru