Selasa, 14 Oktober 2025

Video Dugem Viral, Mahasiswa Geruduk Kantor Partai Gerindra Desak Ajie Karim Dipecat

Azzaren - Rabu, 10 September 2025 13:03 WIB
Video Dugem Viral, Mahasiswa Geruduk Kantor Partai Gerindra Desak Ajie Karim Dipecat
Teks foto: Para mahasiswa aksi ke kantor Partai Gerindra minta agar mencopot anggota DPRD Sumut Ajie Karim. (Azzareen)

Kitakini.news -Saat masyarakat Indonesia aksi menuntut dibatalkannya tunjangan terhadap anggotaDPR, beredar sebuah video memperlihatkan seorang diduga anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra terlihat sedang asyik dugem bersama seorang wanita.

Baca Juga:

Dalam video di media sosial itu tampak anggota DPRD Sumut dari fraksi Gerindra Ajie Karim asyik berjoget. Disebutkan dalam video tersebut kalauAjie Karim sedang dugem.

Terkait sikap tidak terpuji tersebut, dua kelompok mahasiswa menggelar aksi menutut agar Ajie Karim dicopot. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor DPD Gerindra Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (10/9/225).

Para mahasiswa tersebut terlihat kesal terhadap Ajie Karim dan mendesak agar Gerindra mencopot anggota DPRD Sumut Ajie Karim setelah video viral dirinya sedang asyik dugem bersama wanita di tempat hiburan.

"Dia pergi ke klub malam sambil bermabuk-mabukan dan kemudian mengaplod tingkahnya itu ke media sosial, menunjukkan kesombongan seorang Ajie Karim," ujar pimpinan aksi Bagus Permadi.

Menurut Bagus, tindakan Ajie mengkhianati rakyat yang kini tengah kesulitan ekonomi. Perbuatannyamenimbulkan gejolak keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa yang mencederai kepercayaan terhadap Partai Gerindra khususnya.

Bagus Permadi menambahkan perbuatan Ajie Karim melanggar peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai yakni Undang-Undang: Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.

Selain itu aksi dugem Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Kode Etik Partai Gerindra: Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan.

Massa aksi mendesak DPD Gerindra Sumut mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) kepada DPP Partai Gerindra. Menuntut Ajie Karim diberhentikan sebagai kader partai dan Mendesak DPD Gerindra Sumut untuk menindaklanjuti tuntutan ini secara transparan dan mengumumkannya kepada publik.

Terkait video memperlihatkan seorang diduga anggota DPRD Sumatera Utara dari Gerindra yang sedang asyik dugem bersama seorang wanita, Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso menyampaikan akan melakukan pendalaman.

Sementara itu, Ajie Karim menegaskan kalau video yang beredar itu merupakan video yang sudah lama."Itu video lama, video lama. Dan tidak ada maksud untuk pamer ataupun menyakiti hati masyarakat. Dan saya mohon maaf atas kesilapan," ujarAjie Karimsaat konfirmasiKitakini.newsmelalui sambungan telepon seluler beberapa waktu lalu.

Aji Karim juga mengungkapkan, bahwa perempuan bersamanya yang ada di dalam video tersebut, adalah istri sah. "Itu istri sah saya. Bukan wanita penghibur. Sekali lagi, itu istri sah saya," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru