Minggu, 12 Oktober 2025

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia

Azzaren - Kamis, 09 Oktober 2025 11:46 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia
(Panca)
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto saat memberikan keterangan prihal penangkapan penyelunudpan bahan Narkoba.

Kitakini.news -Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan bahan baku Narkoba jenis Ekstasi dan Kokain yang mencapai 9,4 Kilogram di perairan Selat Riau, Selasa (7/10/2025) dini hari.

Baca Juga:

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/10/2025) mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya Speed Boat mencurigakan yang membawa Narkotika dari arah Malaysia menuju perairan Bintan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim F1QR Lanal Bintan melakukan patroli dan penyekatan di sekitar lokasi.

Eko mengirim tim untuk patroli di sekitar perairan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi Speed Boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.

Petugas berhasil menghentikan Speed Boat fiber bermesin ganda. Dua orang awak kapal berinisial AM dan AG langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan kantong bahan baku Narkotika dalam bentuk kristal dan serbuk.

Rinciannya antara lain, kristal bening seberat 3.882 Gram, serbuk merah 2.000 Gram, serbuk abu-abu 872 Gram, dan serbuk putih diduga Kokain seberat 2.636 Gram.

Barang bukti lain yang juga ditemukan berupa satu paket Sabu dan alat hisap serta satu set alat cetak pil Ekstasi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram itu diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa ke Kota Tanjung Pinang.

Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir Narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir Narkoba atas ajakan tersangka MM.

Tersangka AM mengaku mendapat perintah dari FR, seorang napi kasus Narkoba yang kini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, dengan imbalan Rp50 Juta sekali jalan.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan kadar Narkotikanya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tahun Ini Pulau Terindah di Asia Bukan Bali, tapi Phu Quoc Vietnam

Tahun Ini Pulau Terindah di Asia Bukan Bali, tapi Phu Quoc Vietnam

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Perkuat Keamanan, Rutan Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan

Perkuat Keamanan, Rutan Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

SMA Syafiyyatul Amaliyyah Borong Prestasi di ICSTEM 2025 Malaysia

SMA Syafiyyatul Amaliyyah Borong Prestasi di ICSTEM 2025 Malaysia

Main Film Soal Santet, Titi Kamal Harus Belajar Bahasa Wonosobo

Main Film Soal Santet, Titi Kamal Harus Belajar Bahasa Wonosobo

Komentar
Berita Terbaru