Kadis LHK Sumut Didesak Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan Ambarita Samosir
Kitakini.news -Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut) diminta segera turun langsung ke Kabupaten Samosir untuk menghentikan segala aktivitas yang ada di kawasan hutan Kenegerian Ambarita.
Baca Juga:
Langkah menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan Hak Kemasyarakatan (HKm) tersebutdinilai sangat penting guna mencegah potensi konflik antara masyarakat dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera selaku pengelola HKm.
"Kita mengetahui baru-baru ini masyarakat dari Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur, dan Martoba di Kabupaten Samosir menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas penebangan liar, pembangunan rumah di kawasan hutan lindung, pembukaan jalan tanpa izin, serta penyadapan getah pinus yang tidak sesuai SOP," jelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Viktor Silaen SE MM kepada wartawan, melalui sambungan telepon dari Samosir,Selasa (7/10/2025).
Menurut Viktor, pihak KTH Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang mengelola kawasan HKm tersebut memang membantah tudingan adanya penebangan liar, sehinggaperlu dilakukan pembuktian akurat di lapangan oleh Dinas LHK Sumut bersama UPT KPH XIII Dolok Sanggul.
"Atas dasar itu, saya minta Kadis LHK Sumut dan UPT KPH XIII bertindak tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan hutan Kenegerian Ambarita. Tujuannya agar situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak resah," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Viktor menambahkan, isu penebangan hutan merupakan persoalan sensitif bagi masyarakat Samosir. Mereka khawatir, jika terjadi kerusakan hutan, dampaknya bisa memicu bencana banjir bandang yang datang secara tiba-tiba.
"Saat kita melakukan kegiatan reses di Samosir, banyak aspirasi masyarakat yang saya terima. Mereka takut kalau hutan rusak, Samosir akan rawan bencana, sehingga rakyat meminta agar segera menghentikan seluruh aktivitas di kawasan kenegerian Ambarita," beber Viktor.
Wakil rakyat dari Dapil Sumut IX meliputi Kabupaten Toba, Samosir, Humbahas, Taput, Tapten dan Kota Sibolga ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan HKm harus mematuhi Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tidak boleh ada penebangan pohon, dan penyadapan getah pinus secara sembarangan, tapi harus sesuai prosedur, bukan asal disadap.
Viktor juga menegaskan, jika hasil investigasi Dinas LHK Sumut dan UPT KPH XIII menemukan adanya pelanggaran berat di lapangan, maka izin pengelolaan HKm tersebut harus dicabut. Walau kewenangan evaluasi dan pengawasan perhutanan sosial ada di tangan Kementerian LHK, tapi diharapkan ada rekomendasi dari Dinas LHK dan KPH XIII.
Anggota Komisi D DPRD Sumut ini juga menyinggung temuan Camat Simanindo, Hans Ricardo Sidabutar, yang sebelumnya meninjau lokasi dan menemukan tumpukan kayu olahan di kawasan hutan tersebut dan memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan Kenegerian Ambarita. (**)
Timbul Sibarani: Pemimpin Golkar Sumut ke Depan Harus Mampu Besarkan Partai dan Merangkul Semua Kalangan
Ketua F-PAN DPRD Sumut Bersama BM PAN dan PUAN Batubara Salurkan Bantuan Bencana ke Batangtoru
Pelancong Nikmati Panorama Danau Toba dari Menara Pandang Tele Samosir
PAN Gelar Doa Akhir Tahun Bersama Anak Yatim, Yahdi Khoir: Lebih Bermakna dari pada Pesta Hura-hura
Ihwan Ritonga: Kepemimpinan Responsif di Tengah Tantangan, Sumut Menata Harapan Baru