Minggu, 12 Oktober 2025

Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Tembus Rp974 Miliar

Heru - Kamis, 02 Oktober 2025 22:24 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Tembus Rp974 Miliar
(Diskominfo Sumut/Imam Syahputra)
Kepala Bapenda Sumatera Utara Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (2/10/2025).

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berhasil menghimpun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 mlMiliar atau realisasinya mencapai 55,96 persen dari target Rp1,7 Triliun.

Baca Juga:

Hal itu terungkap saat temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Aula Dekranasda,Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan Pemprovsu menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.

"Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 Miliar per hari menjadi Rp6,6 Miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin. Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 Milair per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5 persen per hari," beber Ardan.

Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti yang membuat ekonomi masyarakat prihatin.

Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan. Program ini merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

"Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin mencitpakan rasa kepatuhan," terang Ardan.

Pemprovsu melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprovsu juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kendalikan Inflasi, Pemprovsu Datangkan Cabai Merah dari Jateng dan Jatim

Kendalikan Inflasi, Pemprovsu Datangkan Cabai Merah dari Jateng dan Jatim

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bobby: Kerja 2026 Semakin Berat

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bobby: Kerja 2026 Semakin Berat

Dorong Pemutihan Menyeluruh, Berkat Laoli Usulkan Penghapusan PKB Sebelum 2025

Dorong Pemutihan Menyeluruh, Berkat Laoli Usulkan Penghapusan PKB Sebelum 2025

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Satlantas Polres Sidimpuan Amankan Belasan Kendaraan Knalpot Brong

Satlantas Polres Sidimpuan Amankan Belasan Kendaraan Knalpot Brong

Komentar
Berita Terbaru