Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Kitakini.news-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovs) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5 persenserta berbagai keringanan lainnya ini.
Baca Juga:
Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).
"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ardan Noor.
Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.
Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
"Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya," bebernya.
Selain itu, Pemprovsu juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store," pungkasnya. (**)

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

2026, Pemprovsu Jalankan Program Sekolah Gratis

Pemprovsu Harus Pro Aktif Tingkatkan PAD Dari PKB

Pemprovsu Sesuaikan P-APBD 2025, Fokus Layanan Publik dan Stabilitas Ekonomi
