Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tapteng: Jaga Persatuan Bangsa

Kitakini.news -Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Wahyu Endrajaya turut hadir dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 yang diselenggarakan di Lapangan Sepak Bola GOR Pandan, Jalan Dr. F.L. Tobing, Pandan, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga:
Kehadiran jajaran Polres Tapteng menjadi penegasan komitmen Polri dalam menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.
Upacara yang berlangsung khidmat sejak pukul 08.00 WIB hingga 08.30 WIB ini mengusung tema "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya".
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan tokoh masyarakat. Inspektur Upacara (Irup) dipimpin oleh Dandim 0211/TT Letkol Inf. Fernando Batubara, sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Lek Ardian Digjaya.
Selain Kapolres, upacara ini juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapteng, termasuk Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi.
Turut hadir pula perwakilan dari Danrem 023/KS, Dandim 0211/TT, Wakil Ketua DPRD Tapteng, perwakilan Kajari Sibolga, Dansatrad 234/Sibolga, perwakilan Dandenpom 1/2 Sibolga, perwakilan Danlanal Sibolga, serta Kapos SAR Sibolga.
Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya menyatakan Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum penting untuk kembali merefleksikan dan menguatkan persatuan.
"Jaga persatuan bangsa, tetap bersatu dalam keberagaman," tuturnya.
Dalam prosesi upacara, pembacaan teks Pancasila dilakukan oleh Inspektur Upacara dan ditirukan oleh seluruh peserta, diikuti dengan pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pembacaan Ikrar oleh Wakil Ketua DPRD Tapteng. (**)

Terkait Razia “Kafe Remang-remang”, Kasatpol PP Tapteng Didesam Tindaklanjuti Dugaan Perdagangan Anak ke Kepolisian

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara
