Rabu, 01 Oktober 2025

Pembahasan Ranperda RTRW Gatot, Bamperda DPRD Sidimpuan Nilai Pemko Plin Plan

Efendi Jambak - Selasa, 30 September 2025 23:06 WIB
Pembahasan Ranperda RTRW Gatot,  Bamperda DPRD Sidimpuan Nilai Pemko Plin Plan
(Istimewa)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Sidimpuan, Banua Siregar

Kitakini.news -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dikarenakan Perwakilan eksekutif tidak hadir dan terkesan tak ingin menyelesaikan Ranperda ini menjadi sebuah Perda.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Sidimpuan, Banua Siregar didampingi Anggota Asbin Sitompul dan Andi Lumalo Harahap di gedung dewan, Selasa (30/9/2025).

"Sesuai dengan waktu yang sudah kita jadwalkan bersama, namun sampai hari ini Pemko Sidimpuan belum juga menyerahkan dokumen untuk pembahasan Ranperda tentang RTRW tetsebut," ujar Banua.

Menurutnya, pembahasan Ranperda RTRW ini sangat penting karena untuk kepastian hukum bagi investor yang akan membuka usahanya di Kota Salak ini. Apalagi saat ini ada investor yang akan membangun Pusat Perbelanjaan.

"Harus diketahui bahwa RTRW ini merupakan ruh untuk pembangunan 20 tahun kedepan. Dan tentunya juga memberikan kepastian hukumkepada investor yang akan menanamkan modalnya di Sidimpuan ini," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Anggota Bapemperda DPRD Kota Sidimpuan Andi Lumalo yang mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan Ranperda tentang RTRW cepat diselesaikan.

"Namun kami menilai Pemko Sidimpuan terkesan Ranperda RTRW ini tak ingin cepat diselesaikan dan dinilai tak ingin investor membuka usaha di Sidimpuan.

Andi menjelaskan untuk menarik dan meminta investor untuk menanamkan modalnya di Sidimpuan ini bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan kondisi seperti sekarang, tentunya kita sangat bersyukur kepada Wakil Walikota Padang Sidimpuan Harry Pahlevi yang mampu membawa investor di Kota ini. Dan dengan keberadaan Pusat Perbelanjaan ini nantinya, tentunya akan membuka lapangan usaha dan akan meningkatkan perekonomian kita nantinya," terangnya.

"Kita harus bersyukur Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Harry Pahlevi mampu mengajak investor untuk membuka usaha Suzuya di Kota Padangsidimpuan ini, dan dengan keberadaan Pusat Perbelanjaan itu nantinya akan membuka lowongan kerja," bebernya.

Untuk diketahui, sampai saat ini Pemko Padang sidimpuan masih mengikuti RTRW tahun 2013 dan sesuai dengan perkembangan waktu dan perubahan pola ruang tentunya sudah banyak yang berubah.

"Sesuai dengan kesepakatan kita, legislatif dan eksekutif saat sidang Paripurna sepakat supaya RTRW Kota Sidimpuan diubah. Dengan adanya perubahan dan akhirnya RTRW ini di Perdakan tentunya akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi inventor untuk mendirikan perusahaannya di Kota Padangsidimpuan ini yang pastinya akan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) Kota Padangsidimpuan kedepannya.

"Tapi kalau menurut saya sampai saat ini, bukan kita dari DPRD ataupun Walikotanya yang tidak mau membahas atau menginginkan RTRW ini, melainkan OPD PUPR nya yang menjegal ataupun tidak menginginkan RTRW ini,tegas Kader Partai Hati Nurani Rakyat ini.

"Sampai saat ini, bukan kita DPRD Kota Padangsidimpuan yang tidak mau membahas RTRW ini, atau bukan Wali Kotanya yang tidak menginginkan RTRW ini melainkan OPD PUPR nya yang bersengaja menjegal supaya RTRW ini tidak selesai," terang Kader Partai Hati Nurani Rakyat ini dengan nada kecewa.

Sementara diwaktu yang sama, Asisten I Pemko Padangsidimpuan menginginkan supaya pembahasan RTRW Kota Padangsidimpuan supaya diselesaikan di tahun ini juga dan berharap nantinya supaya pihak eksekutif dan legislatif tetap berkoordinasi untuk membahas RTRW ini untuk diselesaikan di tahun 2025 ini.

"Selaku kordinator OPD saya berharap supaya pihak Legislatif melalui Bapemperda dengan eksekutif bagian teknis tetap berkoordinasi untuk melakukan pembahasan RTRW dan beliau menginginkan RTRW ini selesai ditahan 2025 ini," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

Dugaan Kasus CSR BI, KPK Akan Panggil Semua Anggota Komisi 11

Dugaan Kasus CSR BI, KPK Akan Panggil Semua Anggota Komisi 11

Rony Situmorang Desak Pemprovsu Gali PAD Lain

Rony Situmorang Desak Pemprovsu Gali PAD Lain

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

KPK Berikan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan DPRD Sumut

KPK Berikan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan DPRD Sumut

Komentar
Berita Terbaru