KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terkait dugaan tindakan korupsi pembangunan jalan yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan secara langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan saat dimintai keterangan usai melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
"Kalau itu akan kami panggil. Salah satu tugas KPK melaksanakan penetapan Hakim dan melaksanakan putusan. Ketika Hakim mengucapkan dalam persidangan, itu adalah penetapan yang disampaikan dalam sidang," ujar Johanis.
Ia menjelaskan, ketika nantinya Gubernur Sumut Bobby Nasution dipanggil, kehadirannya untuk dijadikan saksi sebagai alat bukti.
"Salah satunya, sebagaimana yang diatur pada pasal 84 KUHAP, tergantung Hakim, jadinya," tutur Johanis.
Ia menegaskan, tugas KPK pada umumnya melaksanakan putusan dari Hakim. Sehingga, pihaknya akan memanggil sesuai perintah Hakim.
"Terkait jadwal pemanggilan, kembali lagi kepada permintaan Hakim yang dibuat saat sidang ya," tandasnya. (**)
Timbul Sibarani: Pemimpin Golkar Sumut ke Depan Harus Mampu Besarkan Partai dan Merangkul Semua Kalangan
Ketua F-PAN DPRD Sumut Bersama BM PAN dan PUAN Batubara Salurkan Bantuan Bencana ke Batangtoru
PAN Gelar Doa Akhir Tahun Bersama Anak Yatim, Yahdi Khoir: Lebih Bermakna dari pada Pesta Hura-hura
Sambut Tahun Baru, Pemrovsu Gelar Doa Lintas Agama
Ihwan Ritonga: Kepemimpinan Responsif di Tengah Tantangan, Sumut Menata Harapan Baru